Duit Rp 4 M Dalam Karung, Hasil Sunjaya Minta Jatah ke Pengusaha

Duit Rp 4 M Dalam Karung, Hasil Sunjaya Minta Jatah ke Pengusaha

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 10 Mei 2023 16:33 WIB
Ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin saat memberikan kesaksian di persidangan. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin saat memberikan kesaksian di persidangan. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Cirebon -

Sidang kasus suap atas terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali di lanjutkan. Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang berasal dari kalangan pegawai Pemkab Cirebon.

Pantauan detikJabar, ada 9 saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023). Salah satunya adalah Deni Syafrudin, mantan ajudan Sunjaya Purwadisastra.

Awalnya, Deni bercerita jika Sunjaya selama menjabat mendapat setoran hingga ratusan juta dari para ASN Pemkab Cirebon supaya mendapat promosi jabatan. Uang yang diserahkan pun beragam, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 30 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ternyata, Sunjaya tak hanya mendapat setoran dari kalangan ASN saja. Sunjaya juga meminta jatah saat PT Kings Property Indonesia berencana membangun kawasan industri di wilayah Kabupaten Cirebon.

Tak tanggung-tanggung, Sunjaya mendapat jatah dari PT Kings sebesar Rp 4 miliar. Keterangan ini pun dibeberkan mantan ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Pernah ada penyerahan uang kepada terdakwa dari PT Kings Property Indonesia?," tanya JPU KPK ke Deni.

"Pernah," ucap Deni singkat menanggapi pertanyaan tersebut.

KPK resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka suap. Ia pun tetap mengelak dan membantah terima suap.Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Foto: Ari Saputra

Seingat Deni, uang itu diserahkan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sukirno yang diantar Muklas, yang saat itu menjabat sebagai Camat Pangenan, Cirebon. Deni pun diperintah Sunjaya untuk menunggu di salah satu Bank Himbara di wilayah Siliwangi, Cirebon.

Di lokasi, Deni ditemani seorang pejabat Pemkab Cirebon bernama Andry Yuliandri. Sutikno dan Muklas pun datang ke bank itu sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah Sutikno dan Muklas datang, Deni menerima uang yang diserahkan. Ia saat itu belum tahu jumlahnya. Namun yang jelas, uang yang belakangan berjumlah Rp 4 miliar untuk memuluskan izin PT Kings Property tersebut disimpan di dalam karung saat diserahkan kepada Deni.

"Pada saat itu, (Sutikno) tidak menyampaikan apa-apa. Cuma ngedrop uang aja. Uangnya tunai, kalau tidak salah (disimpan) di karung. Dikeluarkan dari mobilnya Sutikno," ujar Deni.

Setelah mendapat uang tersebut, Deni lalu masuk ke Bank Himbara. Meski bank sudah tutup, Deni masih bisa menyetorkan uang senilai Rp 4 miliar tersebut ke rekeningnya.

Dalam kesaksiannya, Deni lalu mendapat perintah dari Sunjaya supaya uang Rp 4 miliar itu dibagi dua. Rp 2 miliar disetor ke rekeningnya, sementara Rp 2 miliar lainnya disetor ke pejabat Pemkab Cirebon bernama Andry Yuliandri.

"Uangnya dibawa ke atas untuk dihitung dan disetorkan. Perintah Pak Sunjaya nanti dibagi 2, disetor ke rekening saya dan Andri," ucap Deni.

Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar.

(ral/yum)


Hide Ads