Ida (41), warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Uni Emirates Arab atau Dubai.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap awal mula korban terjebak dalam jerat bisnis prostitusi. Awalnya, kata Ibrahim, korban pada April 2022 lalu dijanjikan tersangka H Rahmat kerja di Timur Tengah sebagai ART.
Korban dijanjikan akan diberi gaji yang besar oleh terlapor dengan menjamin atas keselamatan dan kesejahteraanya. Masih di Bulan April, setelah menyetujui sistem pekerjaannya PMI, korban diberangkatkan ke Jakarta. Di sana dia bertemu wanita bernama Tini atau Martini untuk proses medical dan pembuatan passpor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah selesai membuat persyaratan PMI, korban diberangkatkan ke Timur Tengah pada bulan Mei 2022. Pekerjaan Ida, di Timur Tengah cukup berat, sehingga dirinya kabur dan dari situlah awal mula Ida menjadi korban TPPO dan dijadikan sebagai PSK.
"Pada Bulan Februari 2023 PMI tersebut kabur dari tempat kerjanya dikarenakan pekerjaan yang berat dan hanya diberikan waktu istrahat yang sedikit tidak sesuai perjanjian awal yang dijanjikan H Rahmat dan Tini," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (7/7/2023).
Ida kabur dan menemui Eka yang sama-sama PMI. Ida dijanjikan Eka diberikan pekerjaan yang lebih layak dari sebelumnya.
"PMI tersebut kabur (menemui) seseorang bernama Eka yang sudah menjanjikan pekerjaan yang layak dan gaji yang lebih besar. Setelah PMI dibawa Eka, PMI tersebut tidak dipekerjakan secara layak tetapi menjadi PSK di sebuah apartemen di Dubai dan handphone milik PMI disita sehingga tidak bisa memberitahu pihak keluarga," ungkapnya.
Dalam kasus ini pihak keluarga sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyidikan.
Salah satu tersangka, H Rahmat sudah diamankan Anggota Unit III SatReskrim PolresCianjur dan masih memburu tersangka lainnya. "Mencari keberadaan tersangka lain yaitu Martini," tambahnya.
Saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas terkait dan KBRI untuk membantu kepulangan korban ke Indonesia.
Tersangka H Rahmat disangkakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(wip/mso)