Terbakar Cemburu Picu Suami Tega Siram Air Keras ke Muka Istri

Kabupaten Kuningan

Terbakar Cemburu Picu Suami Tega Siram Air Keras ke Muka Istri

Fathnur Rohman - detikJabar
Selasa, 04 Jul 2023 20:45 WIB
Young woman is sitting hunched at a table at home, the focus is on a mans fist in the foregound of the image
Ilustrasi KDRT (Foto: Dok. iStock)
Kuningan - Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial A (59) di Kabupaten Kuningan tega melakukan aksi sadis. Dia menyiram air keras kepada istrinya sendiri sampai korban mengalami luka serius di bagian wajah.

Pelaku kekerasan dalam rumah tangga ini kini berhasil dibekuk polisi. Dia resmi ditetapkan tersangka dan terancam bui 10 tahun akibat perbuatannya.

Sebelum meringkuk di sel tahanan, A sempat menjalani pemeriksaan. Di hadapan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Insiden yang terjadi pada 14 Juni 2023 lalu itu, dipicu gegara A tersulut emosi mendengar istirnya punya kekasih lain. Padahal, keduanya masih mengurus proses cerai.

A hanya bisa tertunduk lesu sambil menyesali perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.

"Bisa di sini karena KDRT kepada istri. Dibanjur air keras. Saya cemburu karena minta cerai. Tadinya enggak niat, tapi karena dengar ada laki-laki lain saya emosi. Siramnya ke muka," kata pelaku, Selasa (4/7/2023).

A mengaku menyiram air keras saat korban berada di kamar mandi. Karena sudah termakan emosi, dia langsung melakukan aksi sadis tersebut. Usai melancarkan aksinya, A memutuskan kabur ke Jakarta.

"Air kerasnya murni. Saya enggak lihat lukanya. Saya langsung kabur ke Jakarta. Saya kabur karena takut dan ngerasa bersalah," ungkapnya.

Meski sudah kabur ke Jakarta, usaha pelariannya itu berujung sia-sia. Sebab seminggu berselang, polisi akhirnya menangkap pelaku di kawasan Tambora, Jakarta.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menerangkan, motif dari penyiraman air keras tersebut disebabkan karena masalah ekonomi dan internal keluarga. Bahkan pelaku serta istrinya sering terlibat adu mulut.

Akibat insiden ini, lanjut Willy, korban menderita luka di bagian wajah dan sempat mendapatkan penanganan medis. Selain itu korban pun mengalami trauma psikis begitu berat.

"Motifnya karena masalah ekonomi dan internal keluarga. Awalnya pelaku cek cok dan sedang proses cerai. Korban sampai trauma. Dia mengalami luka di bagian wajah," kata Willy kepada wartawan.

Willy menegaskan pelaku bakal mendapatkan hukuman berat. Apalagi dia sudah merencanakan aksinya tersebut. "Air kerasnya sudan disiapkan, jadi terencana," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan pidana 10 tahun penjara.


(dir/dir)


Hide Ads