Suami 'Si Raja Tega', Siram Istri Pakai Air Keras

Kabupaten Kuningan

Suami 'Si Raja Tega', Siram Istri Pakai Air Keras

Fathnur Rohman - detikJabar
Selasa, 04 Jul 2023 18:57 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi police line (Foto: Dok. detikcom)
Kuningan -

Entah apa yang ada dalam benak A (59), pria asal Kecamatan Garangwangi, Kabupaten Kuningan, tega menyiram air keras kepada istrinya sendiri. Akibatnya korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kuningan, Selasa (4/7/2023), A hanya diam seribu bahasa. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

Masalah ekonomi dan internal keluarga menjadi motif utama A menyiram air keras kepada istrinya. Apalagi keduanya sering bertengkar sampai adu mulut. Dari keterangan polisi, pasangan tersebut juga tengah mengurus proses cerai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden yang masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada 14 Juni 2023. Mulanya A menyiapkan air keras yang sudah dimasukkan ke dalam gelas kaca. Saat istrinya berada di kamar mandi, pelaku langsung membuka pintu dan menyiram cairan tersebut.

Selain masalah ekonomi, rupanya pelaku merasa emosi dan cemburu karena mendengar istrinya punya kekasih lain. Sedangkan proses cerai keduanya masih berjalan.

ADVERTISEMENT

"Motifnya karena masalah ekonomi dan internal keluarga. Awalnya pelaku cek cok dan sedang proses cerai," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Selasa (4/7/2023).

Willy menyebut pelaku sudah merencanakan aksinya itu. Usai menyiram air keras, A langsung kabur ke Jakarta karena enggan bertanggungjawab atas perbuatannya.

Selang seminggu setelah kejadian, sambung Willy, pelaku akhirnya dapat diamankan. A ditangkap di wilayah Tambora, Jakarta. "Pelaku sudah menyiapkan air kerasnya, jadi sudah direncanakan. Kami menangkap pelaku di Tambora, Jakarta," ujar Willy.

Korban mengalami luka serius di bagian wajah. Bahkan korban sempat dirawat untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Tak hanya luka fisik yang diderita, korban juga mengalami trauma cukup berat atas tindakan sadis yang dilakukan suaminya.

"Korban sampai trauma. Dia mengalami luka di bagian wajah," ungkap Willy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan pidana 10 tahun penjara.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads