Tugas seorang ayah adalah menjaga dan memastikan anaknya tumbuh menjadi orang yang berguna. Tapi ayah di Kabupaten Cianjur justru berbuat sebaliknya.
Ayah bernama IR (50) asal Kecamatan Bojongpicung, Cianjur ini dengan biadab melecehkan dua anaknya sendiri. Ulahnya itu bahkan membuat sang anak trauma berat.
Ibu dari bocah malang itu menjadi orang pertama yang mengetahui aksi bejat pelaku. Salah satu korban diketahui enggan kembali ke rumah. Sebelumnya korban bekerja di luar negeri selama beberapa tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ibu korban ini menghubungi anaknya yang bekerja di luar negeri. Ditanya kapan pulang, malah menjawab tidak mau pulang karena trauma dengan perbuatan ayah tirinya," ucap Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, Senin (3/7/2023).
Korban saat itu ditanya dan mengaku sering dilecehkan pelaku yang merupakan ayah tirinya. Karena itulah, korban kemudian takut untuk kembali ke rumah karena khawatir akan mengalami hal serupa.
Mengetahui hal itu, ibu korban lantas menanyakan kepada sang suami. Benar saja, suaminya telah berbuat asusila, bukan kepada anak tirinya tapi juga anak kandung hasil pernikahannya.
"Terungkap pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya, tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun," tuturnya.
Dari situlah, polisi kemudian mendapat laporan dari ibu korban dan berhasil mengamankan pelaku. Dari pengakuannya, pelaku mengungkapkan sudah beberapa tahun berbuat mesum ke anaknya sendiri.
"Kalau anak kandungnya yang masih 13 tahun ini beberapa kali dilecehkan sejak 2022 lalu. Sedangkan untuk anak tirinya sebelum 2022 aksi pelecehannya dilakukan. Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan dilimpahkan ke Polres Cianjur," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(bba/yum)