Perkosa anak tiri hingga hamil, pria tua berinisial WS (59) ditangkap Polsek Sukanagara Polres Cianjur. Ulah bejat WS terjadi dalam kurun waktu setahun terakhir. Korban kini bahkan mengandung usia 4 bulan.
Awal mula kasus ini terungkap, diketahui ibu korban. Hal itu dibenarkan Kapolsek Sukanagara AKP Tio.
"Awalnya ibu korban mendapatkan informasi kalau pelaku ini diduga kerap memperkosa korban dan pada akhirnya sang ibu memergoki pria yang menikahinya beberapa tahun lalu sedang berusaha memperkosa anaknya di kamar mandi," ucap dia, Rabu (28/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tio, WS tidak memilki pekerjaan alias serabutan. Pria durjana tersebut akhirnya dilaporkan istrinya kepada pihak kepolisian.
"Iya ibu korban melapor dan kami langsung ringkus pelaku," ujar Tio.
Tio menuturkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, aksi bejat yang dilakukam WS sudah dilakukan belasan kali sejak Agustus tahun 2022 lalu.
"Dari pengakuan pelaku, sudah 12 kali menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat sang istri atau ibu korban tertidur," ungkapnya.
Menurut Tio, pemerkosaan yang dilakukan WS terhadap korban pertama kali terjadi usai istrinya melahirkan. Pelaku yang melihat korban sudah mulai beranjak remaja terbawa nafsu birahi hingga akhirnya tega memperkosa anak tirinya.
"Alasan memperkosa korban karena terbawa nafsu. Apalagi sudah lama tidak berhubungan badan karena istrinya baru melahirkan," jelas Tio.
Ulah bejat WS membuat korban yang masih di bawah umur hamil. Saat ini usia kandungan korban sudah menginjak ke 4 bulan. "Iya korban hamil 4 bulan karena aksi pemerkosaan oleh pelaku," tuturnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 294 KUHP dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(wip/orb)