Akhir Damai Kasus Pengeroyokan Terhadap Samson Preman Sukabumi

Akhir Damai Kasus Pengeroyokan Terhadap Samson Preman Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 03 Jul 2023 14:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Sukabumi -

Polisi menghentikan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap Erlan alias Samson yang dikenal sebagai preman Sukabumi. Kasus itu selesai melalui upaya restorative justice (RJ).

Kabar itu diberikan pihak kepolisian melalui keterangan yang dilihat detikJabar pada Senin (3/7/2023). Pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (30/6) lalu itu diselesaikan melalui RJ.

"Kami mengupayakan penyelesaian masalah ini dengan pendekatan restorative justice, dimana kedua belah pihak dapat berdialog dan mencari solusi yang adil dan membaik," ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diceritakan polisi, Samson sebelumnya sudah mendapat tindakan medis. Tidak lama setelah kejadian, polisi menangkap tiga pelaku yang diketahui berada di tempat tongkrongan mereka.

"Kami berharap melalui pertemuan restorative justice tersebut, korban dan pelaku dapat menyelesaikan masalah ini secara damai dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan," tambah Dian.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pemeriksaan dan permohonan dari korban dan pelaku, upaya RJ digelar di Polres Sukabumi. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan saling memaafkan.

"Kami telah mencapai kesepakatan yang memungkinkan kami untuk melanjutkan hidup dengan damai. Restorative justice memberi kami kesempatan untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku," ujar salah satu saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi kepolisian.

Berdasarkan kesepakatan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini. Penyelesaian melalui restorative justice diharapkan membawa kedamaian bagi semua pihak yang terlibat.

"Kami berharap bahwa penyelesaian ini dapat menjadi contoh positif dalam menangani konflik di masyarakat," tutup AKP Dian.

Sementara itu secara terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan upaya musyawarah penyelesaian dugaan pengeroyokan terhadap Suherlan alias Samson juga melibatkan Kepala Desa Cidadap, Karang Taruna serta petugas Bhabinkamtibmas Desa Cidadap Polsek Simpenan Polres Sukabumi.

"Penyelesaian Kasus dugaan pengeroyokan ini menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku. Dengan pendekatan yang berfokus pada rekonsiliasi dan keadilan, masalah ini berhasil diselesaikan dengan cara yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menangani perselisihan secara damai dan membangun perdamaian," terang Kapolres Maruly.

Diberitakan sebelumnya, Erlan alias Samson (27), preman Sukabumi terkapar dengan wajah penuh darah. Dia diduga dianiaya sejumlah pria.

Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu Samson tengah ngopi bersama sejumlah warga di Pasar Rehe, Kampung Selakopi Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

"Sedang ngopi sama saya, tiba-tiba ada gerombolan pakai mobil hitam, motor satu. Tiba tiba, langsung manggil si Erlan dibawa ke belakang, langsung ditonjok di sini, di lorong pasar," kata Irfan (37), seorang saksi.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads