Babak Baru Kasus Teddy Pardiana Vs Rizky Febian

Babak Baru Kasus Teddy Pardiana Vs Rizky Febian

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 30 Jun 2023 10:30 WIB
Teddy Pardiyana
Teddy Pardiyana (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Perseteruan Teddy Pardiyana melawan Rizky Febian ternyata belum usai. Meski sudah diputus bersalah di kasus penggelapan mobil milik penyanyi sekaligus anak Sule tersebut, Teddy nyatanya belum mau menerima vonis penjara yang harus dijalaninya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis Teddy selama 15 bulan penjara di kasus penggelapan mobil Toyota Innova milik Rizky Febian. Ia diputus bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Teddy lalu mengajukan banding atas kasus tersebut. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, banding Teddy tersebut kandas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim PT Bandung lantas memperberat hukuman untuk Teddy. Ia pun divonis selama 2 tahun, lebih berat 7 bulan dibanding putusan di tingkat PN Bandung.

"Menyatakan Terdakwa TEDY PARDIYANA Bin H.M ATIM S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGGELAPAN"," demikian bunyi putusan PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Jumat (30/6/2023).

ADVERTISEMENT

"Menghukum Terdakwa TEDY PARDIYANA Bin H.M ATIM S oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun," tambah bunyi putusan tersebut.

Kini, Teddy masih berusaha melawan. Ia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menganulir hukuman yang didapatnya tersebut.

Teddy dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi pada 6 April 2023. Berkas kasasinya itu kini sudah diproses dan teregistrasi dengan nomor 729 K/Pid/2023.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads