Klaster Mewah di Bandung Barat Terancam Disegel Ahli Waris

Klaster Mewah di Bandung Barat Terancam Disegel Ahli Waris

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 27 Jun 2023 14:09 WIB
Masalah sengketa tanah.
Masalah sengketa tanah di Bandung Barat (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah ahli waris dari almarhum Sech Abdlruchman mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata. Mereka menagih hak kepemilikan tanah yang saat ini sudah dibangun menjadi klaster perumahan mewah di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Pengacara para ahli waris, Sutara menjelaskan, perkara ini bermula saat orang tua para kliennya memenangkan gugatan di 3 tingkatan pengadilan di Bandung pada 1963 hingga 1977. Pada 2 November 1977, pihak ahli waris kemudian mengajukan permohonan eksekusi di atas lahan seluas 10.041 hektar tersebut.

Namun dalam perjalannya, pihak yang kalah dalam gugatan tidak mematuhi putusan PN Bandung pada zaman itu. Perkara ini kemudian ditagih kembali oleh para ahli waris ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hari ini kita memenuhi undangan dari PN Bandung untuk membicarakan tentang sita eksekusi lanjutan yang sempat tertunda di tahun 2004," kata Sutara kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Sutara mengungkap, pada 2004, para ahli waris telah mengajukan permohonan eksekusi lelang atas bidang tanah dengan bukti kepemilikan surat letter C No 534 P.40 D.V seluas 10.041 hektar. Namun baru terungkap, lahan tersebut sudah dikuasai PT BI yang kini sudah dibangun menjadi klaster perumahan mewah dan kini sudah berdiri sekitar 200 perumahan.

ADVERTISEMENT

"Tahun 2004 itu sebenarnya sudah ada putusan, tapi pada saat pelelangan itu ada sedikit hambatan dari calon pembeli lahannya. Nah, kemudian karena itu tidak jalan, kan mau diulang lagi untuk sita eksekusinya. Tapi ternyata itu tidak bisa berhalan karena fisiknya sudah dikuasai sama perusahaan tersebut," ucap Sutara.

Pagi tadi, menurut Sutara, seharusnya diagendakan pemanggilan terhadap kliennya dengan PT BI. Namun, pihak perusahaan tidak datang untuk memenuhi pemanggilan tersebut.

Rencananya, PN Bandung kata Sutara akan mengagendakan kembali pemanggilan ini pada pekan depan. Pihaknya tetap menuntut ada ganti rugi dari perusahaan jika memang tidak ingin eksekusi lahan dilaksanakan.

"Pihak yang berhubungan dengan kita itu tidak hadir, pengadilan akhirnya memutuskan untuk memunda kembali pertemuannya. Sebenarnya ini kan diharapkan ada pembicaraan, karena bagaimanapun ini sudah menjadi klaster perumahan dan penghuninya ada. Maka dari pihak ahli waris itu sebenernya hari ini akan membicarakan dengan pihak mereka, itu (ganti rugi) masih jadi opsi," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads