Pemandangan tak biasa terlihat di halaman Gedung Pengadilan Negeri, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karawang. Pasalnya siswa-siswi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terlihat antusias menanti seorang terdakwa yang hendak menjalani sidang.
Diketahui, anak-anak tersebut merupakan murid dari Kanthi Rahayu, mantan Kepala PAUD Cempaka yang juga pernah menjadi Sekdes Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Ghesia (6), seorang siswa PAUD yang tengah menunggu terdakwa menuturkan, sudah setahun lebih ia merindukan Kanthi Rahayu, sang kepala sekolah yang kini tengah menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku lagi nunggu Ibu (Kanthi), udah lama nggak ketemu, sekarang aku udah mau lulus dan masuk SD, kangen Ibu," ucap Ghesia saat ditemui di PN Karawang, Senin (26/6/2023).
Tak lama kemudian, Kanthi datang dengan mobil tahanan untuk menjalani sidang. Sebab hari ini merupakan jadwal sidang kedelapan dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa.
Anak-anak yang melihat kedatangan Kanthi pun menyerbunya di ruang tunggu tahanan. Isak tangis pun pecah saat Khanti melihat anak-anak didiknya datang.
"Ibu ayo pulang, kapan ke sekolah lagi," ucap seorang anak sembari memeluk Kanthi.
Khanti yang tak kuasa menahan air matanya lantas terisak sembari sesekali menyeka air matanya. "Ibu masih ada pekerjaan lain nak, kalian sama Bu Wiwin dulu yah," ucap Kanthi menangkan anak-anak yang menjenguknya.
Anak-anak PAUD tersebut memang belum mengerti peristiwa apa yang tengah dialami Kanthi. Namun dengan kehadiran anak-anak tersebut Khanti mengaku bertambah semangat dalam memperjuangkan keadilan di meja hijau.
"Minggu kemarin sempat salah satu guru datang untuk meminta saya menandatangani ijazah dan rapor anak-anak, karena posisi saya masih sebagai kepala sekolah sekaligus ketua yayasan di PAUD Cempaka Dawuan Barat," ucap Kanthi kepada detikJabar.
Namun ijazah dan rapor tak dapat ditandatangani Khanti. Sebab dirinya masih terjerat perkara dan tengah menjalani proses hukum.
"Apapun yang disarankan oleh pemangku kebijakan, saya laksanakan dan saya lakukan sesuai proses. Bagaimanapun saya akan tetap memperjuangkan keadilan, dan akan menjalani proses hukum sebagai warga negara yang bertanggungjawab," kata dia.
Diketahui, Kanthi Rahayu diduga terjerat kasus pemalsuan dokumen surat kematian. Itu terjadi semasa ia menjabat sebagai Sekdes pada 2016.
Kanthi terjerat pasal 263 ayat (2) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atas kasusnya tersebut.
Sementata itu, Kuasa Hukum Kanthi Rahayu, Eva Nur Fadilah mengatakan, hari ini merupakan jadwal sidang kedelapan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Ini pemeriksaan saksi, sudah sembilan orang yang dihadirkan, dan sampai saat ini telah ditemukan banyak sekali keterangan-keterangan dari saksi di muka persidangan yang berbeda dengan pemeriksaan oleh penyidik saat BAP," ujar Eva, usai sidang di PN Karawang.
Mengenai hasil sidang hari ini, kata Eva, pihak majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi verbal lisan.
"Hasil sidang hari ini, akhirnya ketua majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbal lisan. Menurut saya ini keputusan yang sangat tepat," kata dia.
Lebih lanjut Eva berharap, majelis hakim dapat memberikan keputusan hukum yang adil bagi kliennya, sebab ia menilai Kanthi hanya menjadi korban perselisihan hak milik atas tanah yang menggunakan dokumen yang dibuatnya oleh salah satu keluarga yang terlibat sengketa tanah tersebut.
"Kami harap majelis hakim dapat memberikan putusan hukum yang adil, sebab klien kami hanya menjadi korban dari perselisihan kedua keluarga yang terlibat sengketa," pungkasnya.
(orb/orb)