Pembunuh Sopir Taksi Online yang Dililit Lakban Divonis 13 Tahun Bui

Kabupaten Indramayu

Pembunuh Sopir Taksi Online yang Dililit Lakban Divonis 13 Tahun Bui

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Senin, 26 Jun 2023 19:01 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Indramayu -

Warga di sekitar Jalan Ibu Tien Soeharto, Desa Pekandangan, Kabupaten Indramayu pada Senin (25/7/2022) lalu digemparkan dengan sosok mayat tanpa identitas di kali Panaran. Tragisnya, mayat pria ditemukan dalam keadaan terlilit lakban.

Selain lakban warna cokelat yang melilit di wajah, tangan dan kaki, polisi juga menemukan sejumlah luka di bagian tubuh lainnya. Seperti mata kanan, hidung, dahi, kepala hingga dagu korban.

Adapun ciri-ciri dari mayat tersebut berkulit sawo matang, tinggi 165 cm, rambut cepak pendek berwarna hitam, memakai kaos berkerah lengan pendek warna hijau tua dan memakai celana panjang warna biru dengan sabuk hitam merek huruf G. Diperkirakan usia 40 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal barang bukti tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi korban. Bahwa korban adalah Widodo (53) tahun. Pria tersebut beralamat di Perum Central Park, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut keterangan keluarga, korban sekira 5 tahun berprofesi sebagai sopir taksi online. "Istri korban membenarkan barang-barang berupa jam tangan dan kepala sabuk warna hitam dengan simbol huruf G warna emas milik dari suaminya atas nama Widodo," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

ADVERTISEMENT

Dari kondisi itu, polisi menduga bahwa tewasnya sopir taksi online asal Kabupaten Bekasi itu jadi korban pembunuhan. Hingga pada awal Agustus 2022 lalu, dua orang telah diamankan Polres Indramayu.

Polisi mengamankan Sandra Laydi Sugirmanto dan Ashadi Widayat di tempat terpisah. Keduanya ditangkap polisi saat berada di Tanjung Priok dan Jawa Timur.

Aksi keji kedua orang yang kini berstatus terpidana itu bermula dari niatnya ingin menguasai barang milik korban. Mereka (terpidana) sengaja memesan jasa taksi secara offline.

Setelah menghabisi nyawa korban, Ashadi Widayat turun di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi sambil membawa telepon genggam milik korban. Sementara, Sandra Laydi Sugirmanto membawa jasad dan mobil korban menuju Lumajang, Jawa Timur.

Namun, aksi mereka terungkap setelah membuang jenazah korban di salah satu sungai di Indramayu. Hal itu karena mobil yang di bawa Sandra Laydi Sugirmanto kehabisan bahan bakar. Sehingga, ia berhenti di Indramayu untuk meminta bantuan saudaranya.

"Dia mampir di Indramayu itu karena pada saat dekat Indramayu dia kehabisan bensin. Habis itu dia nelepon saudaranya yang ada di Indramayu pinjam uang untuk beli bensin. Kebetulan karena mungkin pada saat melintas di Indramayu dia melihat ada tempat sepi, jadi (jasad korban) dibuang di sana," kata AKP Fitran Romajimah yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Indramayu.

Dari perbuatannya, kedua orang itu menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Indramayu. Hingga pada Senin (27/2/2023) lalu majelis hakim membaca dakwah kepada Sandra Laydi Sugirmanto dan Ashadi Widayat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan mati," Keduanya didakwa Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHPidana dan ayat (3) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SANDRA LAYDI SUGIRMANTO Als SANSAN Bin (Alm) DIDIK MULYADI dan Terdakwa II ASHADI WIDAYAT Als AWI Als HYUNJUN Bin (Alm) EDI SUYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 (tiga belas) Tahun," kata-kata amar putusan majelis hakim.

(mso/mso)


Hide Ads