Penyuap Yana Mulyana Diadili Awal Juli

Penyuap Yana Mulyana Diadili Awal Juli

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 25 Jun 2023 19:21 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana segera bergulir di persidangan. Tiga orang dari pihak swasta yang menyuap Yana diagendakan akan mulai diadili pada awal Juli 2023.

Ketiga orang yang dimaksud adalah Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). Kemudian Benny (BN) selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Dilihat detikJabar di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, agenda persidangan ketiganya akan digelar pada 3 Juli 2023. Berkas persidangan Sony teregister dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, sementara Benny dan Andreas teregister dengan nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status Perkara: Sidang Pertama," demikian bunyi pengumuman sidang untuk 3 tersangka penyuap Wali Kota nonaktif Yana Mulyana yang terpampang di laman SIPP PN Bandung, Minggu (25/6/2023).

Sekedar diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023, KPK telah menetapkan enam tersangka. Selain Sony Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula saat Pemkot Bandung mencanangkan program Bandung Smart City pada 2018 dengan cara pengadaan CCTV dan jasa internet (ISP). Kemudian ditunjuklah PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) serta PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sebagai perusahaan penyedia.

Penyedia CCTV dan jasa internet kemudian menemui Yana Mulyana. Pertemuan itu difasilitasi Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Sekitar Desember 2022, mereka kembali menggelar pertemuan di Pendopo Bandung.

Dalam pertemuan ini, ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana Mulyana sekaligus membahas pengkondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.

Ada kode 'Everybody Happy' usai Yana Mulyana menerima duit suap. 'Everybody Happy' diucapkan oleh Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal, kepada sekretaris pribadi Yana, berinisial RH. Selain kode 'Everybody Happy', ada pula istilah 'Nganter Musang King'.

Dalam kasus ini, Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ral/bbp)


Hide Ads