Ujung Kongkalikong 3 PNS MA Berakhir di Penjara

Ujung Kongkalikong 3 PNS MA Berakhir di Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 25 Jun 2023 06:30 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis kepada tiga PNS yang terjerat kasus suap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA). Ketiga PNS itu mendapat vonis berbeda.

Tiga PNS itu ialah Muhajir Habibie (Staf Kepaniteraan Kamar Perdata MA), Elly Tri Pangestuti (Panitera Pengganti pada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati) serta Albasri (Staf Hakim Agung Takdir Rahmadi di Kamar Pembinaan MA).

Pembacaan vonis digelar secara daring. Ketiga PNS MA teraebut mendengar langsung dari Rutan KPK. Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih dulu kepada Muhajir Habibie. Dia divonis penjara 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhajir Habibie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua serta dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama," ucap majelis, Jumat (23/6/2023).

"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata majelis menambahkan.

ADVERTISEMENT

Majelis juga meminta Muhajir untuk membayar uang pengganti senilai Rp 990 juta. Jika tidak, yang bersangkutan harus mengganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Muhajir terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua.

Muhajir turut dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Selanjutnya, majelis hakim membacakan vonis kepada Elly Tri Pangestuti. Asisten Sudrajad Dimyati ini divonis 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa Elly Tri Pangestuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap majelis.

Elly terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Selain pidana badan, Elly juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar SGD 10 ribu.

Terakhir putusan dibacakan untuk Albasri. Ia divonis kurungan penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain pidana badan, Albasri juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta.

Majelis hakim menyatakan Albasri bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

(bba/yum)


Hide Ads