Aksi buruh pabrik di perusahaan ini bikin geleng kepala. Pria inisial EG (27) nekat mencuri kabel senilai Rp63 juta di perusahaan tempat ia bekerja.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada April 2023 lalu. EG yang merupakan warga Cijambe, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah, Sukabumi pun akhirnya dibekuk polisi di kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT Semen Jawa (Siam Cement Group).
Kapolsek Gunungguruh Resor Sukabumi Kota Iptu Iman Suyaman mengatakan, EG diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku mengambil sejumlah kabel grounding dengan cara masuk melalui pintu yang sudah keropos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. SEMEN JAWA, lalu memotong sejumlah kabel grounding," kata Iman kepada detikJabar, Kamis (22/6/2023).
Kabel yang dicuri pun terdiri dari berbagai jenis warna dan ukuran. Secara rinci, kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 Meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 Meter.
"Kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT. Semen Jawa yang terjadi pada awal bulan April lalu. Penangkapan ini bisa kami laksanakan setelah kami melakukan berbagai tindakan mulai dari TPTKP, olaj TKP, mencari keterangan saksi hingga mengecek kamera pengawas," jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan disebut mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. "Dalam hal ini PT. Semen Jawa mengalami kerugian hingga Rp63 juta," ungkapnya.
Hingga saat ini, EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan. Ia juga terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(dir/dir)