Uang Tabungan Siswa SD Rp 7,47 Miliar Raib di Pangandaran

Uang Tabungan Siswa SD Rp 7,47 Miliar Raib di Pangandaran

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Selasa, 20 Jun 2023 13:32 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Pangandaran -

Tim khusus penyelesaian tabungan siswa di Pangandaran mendapatkan fakta terbaru. Sebelumnya, pada Senin (19/6), Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyebutkan uang tabungan siswa yang raib senilai Rp 5 miliar.

Ketua Timsus sekaligus Kepala Inspektorat Pangandaran Apip Winayadi mengatakan uang tabungan siswa yang tak bisa dikembalikan berada di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi.

"Nilai tabungan yang tak bisa dikembalikan hasil perhitungan sementara ada Rp 7,47 miliar," kata Apip melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, di wilayah Cijulang yang mengendap di Koperasi Cijulang sebesar Rp 2,3 miliar dan yang berada di guru Rp 1,3 miliar. "Sehingga di Cijulang saja tabungan siswa ada Rp 3,67 miliar," kata Apip.

Lanjut Apip, untuk di Wilayah Parigi uang tabungan siswa mengendap di 2 koperasi dan guru. "Kalau di Koperasi HPK ada Rp 2,4 Miliar, Koperasi HPR Rp 1,4 Miliar uang di guru ada Rp 77 juta sehingga total semuanya Rp 3,8 Miliar," ucapnya.," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Apip, nilai jumlah tabungan yang raib Rp 7,47 miliar merupakan data fix yang berada di dua kecamatan.

"Sementara tim dari kami baru akan mulai siang ini untuk turun ke lapangan," ucapnya.

Pihaknya tak banyak bicara soal uang siswa yang raib belum dibayarkan sekolah kepada orang tua murid. Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan baru saja menerima laporan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua korban.

"Ya kami sudah memeriksa dua korban salah satunya orang tua siswa yang melapor," kata Luhut saat dihubungi detikJabar.

Pihaknya saat ini masih menunggu bukti-bukti dari pelaporan yang masuk, termasuk catatan nominal dan buku tabungan.

Luhut mengatakan, apabila pihak sekolah dan koperasi tidak mengembalikan uang tanpa alasan, mereka termasuk melakukan praktik tipu gelap.

"Ya, apabila tidak ada rencana pengembalian, mereka termasuk melakukan praktik penggelapan uang. Mereka terancam tipu gelap Pasal 378 dan 372 KUHP Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.

(yum/yum)


Hide Ads