Gelapkan Duit Kampus Rp 2 M, Dosen TEDC Bandung Divonis 3 Tahun Bui

Gelapkan Duit Kampus Rp 2 M, Dosen TEDC Bandung Divonis 3 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 19 Jun 2023 12:39 WIB
Poster
Ilustrasi Korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Seorang dosen Politeknik Technical Education Development Center (TEDC) Bandung bernama Sueb divonis kurungan penjara selama 3 tahun.

Ia diputus bersalah setelah nekat menggelapkan dana kampus yang beralamat di Jl Pesantren, Kota Cimahi itu sebesar Rp 2.223.746.000 atau Rp 2,2 miliar.

Kasus ini bermula saat Politeknik TEDC Bandung di bawah naungan Yayasan Daya Juang Bangsa menunjuk Sueb untuk menjadi direktur. Sueb pun diangkat menjadi direktur selama 2 periode dari 2010-2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di masa kepemimpinan Sueb, Politeknik TEDC Bandung lalu menjalin kerja sama dengan Pemprov Sumatera Selatan. Pemprov Sumsel memberikan beasiswa kepada mahasiswa asal Bumi Sriwijaya untuk berkuliah di Bandung dan tercatat telah mengirimkan 12 mahasiswa pada 2016, 12 mahasiswa pada 2017 dan 48 mahasiswa pada 2018.

Namun pada akhir 2019, Sueb tercatat tidak lagi menjabat sebagai Direktur Politeknik TEDC Bandung. Jabatannya lalu diganti Gerinata Ginting. Dan pada 3 September 2020, Yayasan Daya Juang Bangsa yang menaungi kampus tersebut menandatangani naskah perjanjian hibah daerah dengan Pemprov Sumsel sebesar Rp 2.023.746.000 atau Rp 2 miliar untuk keperluan biaya kuliah periode Januari-Juni 2021.

ADVERTISEMENT

Masalah lalu muncul di sini. Dana hibah dari Pemprov Sumsel yang seharusnya ditransfer ke rekening Yayasan Daya Juang Bangsa, malah Sueb gelapkan. Caranya, Sueb mengaku sebagai Direktur Politeknik TEDC di bawah naungan yayasan lama yaitu Yayasan TEDC. Padahal sejak awal pendiriannya pada 2001, yayasan yang diklaim Sueb itu sudah tidak aktif lagi.

Dengan modus inilah, Sueb punya kuasa melakukan penandatangan naskah dan perjanjian kerja sama hibah daerah dari Pemprov Sumsel tertanggal 7 Juli 2021. Uang senilai Rp 626 juta untuk keperluan biaya hidup mahasiswa periode Juli-Desember 2021 lalu ditransfer Pemprov Sumsel ke nomor rekening yayasan Politeknik TEDC Bandung yang lama.

Tak cukup sampai di sana. Sueb kembali mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan untuk meminta pencairan dana hibah. Berbekal Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Sueb meminta pencairan hibah ditransfer ke rekening yayasan lama dan bukan ke rekening yayasan di bawah kepemimpinan Gerinata Ginting.

Sampai akhirnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemprov Sumsel direvisi setelah diakali Sueb menggunakan surat palsu tersebut. Pemprov Sumsel lalu mentransfer uang sebesar Rp 2.023.746.000 atau Rp 2 miliar ke rekening yayasan lama sesuai yang Sueb rencanakan.

Akibat perbuatannya, Politeknik TEDC Bandung dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 2.223.746.000 atau Rp 2,2 miliar. Sueb pun lantas diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Di tingkat pengadilan pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus Sueb bersalah pada Jumat (14/4/2023). Ia divonis 3 tahun kurungan penjara setelah nekat memalsukan surat untuk bisa menggelapkan dana hibah Pemprov Sumsel untuk yayasan TEDC Bandung.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung sebagaimana dilihat detikJabar, Senin (19/6/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," demikian bunyi petikan lanjutan putusan tersebut.

Setelah divonis 3 tahun penjara, Sueb mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun ternyata, banding Sueb kandas dan Majelis Hakim PT Bandung turut menguatkan putusan PN Bale Bandung.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 74/ Pid.B/2023/PN Blb,tanggal 14 April 2023, yang dimohonkan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian bunyi putusan tersebut yang telah diketuk pada 13 Juni 2023.

Sueb dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang kejahatan pemalsuan surat. Akibat perbuatannya, Politeknik TEDC Bandung dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 2.223.746.000 atau Rp 2,2 miliar.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads