AJ (22) memaksa sejumlah siswa SMP untuk mencium kakinya dan menendang para korban di bagian kepala. Aksi itu dilakukannya untuk melampiaskan dendam masa lalunya, ketika otak dari tindak perundungan tersebut masih duduk di bangku SMP.
AJ mengaku, target tindak perundungan dan kekerasan yang dilakukan dia beserta enam pelaku lainnya tidak terpaku pada sekolah tertentu tetapi secara acak.
"Targetnya acak, sekolah mana saja yang melintas dicegat. Terutama siswa dari sekolah di wilayah perkotaan Cianjur," kata dia, Minggu (18/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya aksi itu didasari dendam masa lalu, sebab pelaku juga pernah menjadi korban perundungan dan kekerasan ketika masih sekolah di bangku SMP.
"Dendam saja, dulu pernah digituin juga ketika saya main ke wilayah Cianjur," ucapnya.
Namun AJ mengaku pelaku perundungan pada dirinya bukan siswa dari sekolah yang dia paksa cium kaki dan ditendanginya. "Bukan dari sekolah yang kemarin saya tendang, beda sekolah," kata dia.
Di sisi lain, Kapolsek Pacet AKP Hima Rawalasi, mengatakan usai mendapatkan laporan adanya aksi perundungan dan penganiayaan melalui video yang beredar pada Jumat (16/7/2023) malam, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Usai mendapatkan identitas para pelaku, anggota Polsek Pacet kemudian mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing.
"Kami berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, yakni pelaku utama inisial AJ (22), kemudian enam pelaku lainnya yang masih anak-anak berinisial RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA," kata dia.
Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 3 tahun enam bulan," pungkasnya.
(mso/mso)