Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Ciamis, 29 Orang Diamankan

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Ciamis, 29 Orang Diamankan

Dadang Hermansyah - detikJabar
Minggu, 18 Jun 2023 23:00 WIB
Barang bukti judi sabung ayam di Ciamis.
Barang bukti judi sabung ayam di Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis -

Polres Ciamis menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Dusun Warungkulon, Desa Imbangara Raya, Ciamis. 29 orang diamankan dalam operasi tersebut.

Polisi mengamankan 29 orang, 19 ekor ayam, 14 unit sepeda motor, dan seperangkat peralatan yang diduga untuk judi sabung ayam.

Terungkapnya praktik judi sabung ayam tersebut atas laporan dari masyarakat yang resah. 29 orang yang diamankan itu masih dilakukan pemeriksaan dan berstatus masih sebagai saksi. Namun ada sejumlah orang yang berpotensi ditetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kegiatan operasi pekat kami melakukan penggerebekan tempat yang diduga jadi tempat judi sabung ayam. Kami amankan sejumlah orang dan peralatan untuk tempat sabung ayam," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Minggu (18/6/2023).

Pada saat dilakukan penggerebekan, puluhan orang itu tidak melakukan perlawanan. Mereka secara kooperatif digelandang ke Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

Lokasi yang diduga tempat judi sabung ayam itu berada di rumah masyarakat. Jarak tempat judi sabung ayam itu 100 meter masuk jalan gang dari jalan raya.

"Saat penggerebekan para saksi memang sudah bersiap akan adu jago sabung ayam. Tidak ada perlawanan," katanya.

Tony menyebut dari 29 orang saksi yang diamankan, 5 orang di antaranya berpotensi ditetapkan menjadi tersangka. Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan, termasuk nilai taruhan dalam judi sabung ayam tersebut.

"Ada 5 orang berpotensi tersangka. Termasuk penyedia lokasi dan yang membawa ayam. Kalau dari hasil pemeriksaan apabila sebagai penonton akan kami pulangkan," ungkapnya.

Menurut informasi, lokasi tersebut sudah beberapa kali dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam. Guna mengelabui petugas, pada pelaku melakukan judi pada malam hari.

"Pelaku melakukannya pada malam hari," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana juncto pasal 503 tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(mso/mso)


Hide Ads