Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 16 Jun 2023 19:13 WIB
Sidang vonis kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur
Sidang vonis kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi divonis bersalah terkait kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amelia. Majelis hakim memutuskan Sugeng dihukum 3,5 tahun penjara.

Dalam sidang vonis yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur itu, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad dan dua hakim anggota Dian Yuniarti dan Erli Yansah menyebutkan berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Hakim Anggota Erli Yansah, menyebutkan fakta-fakta persidangan yang terungkap diantaranya terdakwa yang mengendarai mobil Audi melaju menuju Bandung dengan masuk ke dalam iring-iringan Polda Metro Jaya tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil tersebut kemudian melindas korban usai terjatuh lantaran menabrak angkutan perkotaan di depannya.

Dari keterangan saksi Nur yang berada di dalam mobil, diketahui saksi merasakan ada guncangan seperti melindas lubang atau gundukan. Namun terdakwa tidak menghentikan laju kendaraan.

ADVERTISEMENT

Sugeng didakwa pasal kumulatif yakni pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan lantaran tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim juga menyebut unsur kelalaian hingga mengakibatkan korban meningg dunia serta tidak melakukan pertolongan dan tidak melaporkan kejadian sesuai dakwaan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum.

"Semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi," ujar Hakim Anggota Erli Yansah saat persidangan, Jumat (16/6/2023).

Sementara itu, pembelaan secara lisan ataupun nota pembelaan secara tertulis yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukum ditolak karena tidak didukung dengan bukti pendukung yang dapat memperkuat keterangan apabila terdakwa tidak melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa mengaku tidak bersalah dan tidak mengakui perbuatannya telah menyebabkan korban Selvi Amelia meninggal dunia.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga dengan memiliki anak yang masih kecil.

Di sisi lain, Hakim Ketua Muhammad Iman, mengatakan majelis hakim memutuskan terdakwa Sugeng Guruh Gautama dinyatakan telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia serta tidak menghentikan kendaraannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Sugeng Guruh Gautama dengan pidana selama tiga tahun dan enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan pada putusan yang telah ditajuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Iman.

Menurut Iman, terdakwa beserta penasehat dan jaksa penuntut umum diberi waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

(yum/yum)


Hide Ads