Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu yang Dikendalikan Napi

Kabupaten Indramayu

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu yang Dikendalikan Napi

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Jumat, 16 Jun 2023 21:15 WIB
Tersangka S pengedar Sabu di Indramayu jaringan Lapas Indramayu
Tersangka S pengedar Sabu di Indramayu jaringan Lapas Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Bandar narkotika jenis sabu jaringan Lapas Kelas II B Indramayu kembali terungkap. Seorang narapidana berinisial A asal Kecamatan Anjatan, Indramayu jadi tersangka lantaran mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Tindakan A, terungkap setelah Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka S (30) di Kecamatan Haurgeulis. S sempat tidak mengaku, namun polisi melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti termasuk dua paket besar sabu dalam plastik klip bening dengan berat sekitar 100,46 gram yang dimiliki S.

"Kami amankan 100,46 Gram atau 1 ons lebih. Kami lakukan penggeledahan ke tempat lain dan ternyata ditemukan juga beberapa bungkus plastik klip dan sedotan hitam dan juga timbangan digital," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, tersangka S mengaku barang tersebut didapat dari A yang merupakan narapidana di Lapas Indramayu. Menurut S, tersangka A sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

Dari temuan itu, Polres Indramayu bekerjasama dengan Lapas Indramayu untuk memberantas jaringan peredaran narkoba itu. Termasuk menginterogasi tersangka A. Polisi pun memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menurut tersangka A bahwa barang tersebut didapat dari saudara E yang saat ini masih dilakukan pencarian," ujarnya.

Sesuai perintah tersangka A, tersangka S mengaku mendapat tugas untuk menaruh barang ke tempat yang ia ditentukan. Kemudian, S mengirim titik koordinat barang kepada tersangka A. Sementara, hasil transaksi sabu itu, dikirim langsung oleh pembeli kepada E yang kini masih buron.

"Saudara A lah yang berkomunikasi dengan para pembeli," jelasnya.

Disebutkan Fahri, bahwa pengungkapan kasus narkoba seberat 100,46 Gram atau 1 Ons lebih itu merupakan pengungkapan terbesar di Indramayu.

"Pasal yang dikenakan tersangka itu adalah menerima dan mengedarkan jadi kita kategorikan adalah pengedar," katanya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads