Kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) MTs di lingkungan Kemenag Jawa Barat senilai Rp 22 miliar telah bergulir di persidangan. Sedianya, para terdakwa akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (7/6/2023), namun harus ditunda hingga pekan depan.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang sudah menjadi terdakwa di persidangan. Mereka adalah Euis Heryani (EH) dan Ai Lathofah (AL) selaku Ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Jabar Tahun 2017/2018, Muhammad Salman Alfarisi (MSA) selaku Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis, serta Mila Karmila (MK) selaku mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika.
Berdasarkan salinan dakwaan yang dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Kamis (8/6/2023) terungkap bagaimana modus korupsi ini dijalankan. Keempat terdakwa disebut menggelembungkan dana atau mark-up untuk keperluan foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjalanan kasus ini bermula saat Euis dan Ai diangkat menjadi Ketua serta Bendahara KKMTs Jabar periode 2015-2018. Tugasnya, berdasarkan Pasal 47 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 yaitu untuk meningkatkan profesionalitas kepala madrasah dan mengkoordinasikan serta mensinergikan program peningkatan mutu madrasah.
Lantas saat itu, dengan dalih bahwa KKMTs Jabar tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan sejumlah kegiatan, Euis dan Ai disebut bersepakat mencari dana dengan cara mark-up dan mengkoordinir anggaran penggandaan soal dan lembar jawaban ujian. Anggarannya sendiri bersumber dari dana BOS MTs tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sampai akhirnya, Kemenag RI mengucurkan dana BOS MTs senilai Rp 643.946.745.242 atau Rp 643,9 miliar pada 2017, dan Rp 442.884.146.000 atau Rp 442,8 miliar pada 2018. Saat itu tertuang petunjuk teknis (Juknis) dari Kemenag mengenai pengelolaan dana BOS yang salah satu poinnya mengatur dana tersebut bisa digunakan untuk keperluan ulangan dan ujian.
Lalu, jadwal ujian pun selanjutnya ditentukan. TO UAMBN untuk siswa MTs se-Jabar dilaksanakan pada akhir Februari 2017, UM/USBN pada Maret 2017, PAT pada sekitar Mei-Juni 2017 dan PAS pada Desember 2017. Di tahun berikutnya, jadwal ujian juga sudah disusun. TO UAMBN pada awal 2018, UM/USBN pada Maret 2018, PAT pada Mei-Juni 2018 dan PAS pada Desember 2018.
Dalam salinan dakwaan, Euis selaku Ketua KKMTs Jabar yang disebut berdalih ingin mengelola keuntungan mark-up foto copy itu untuk kebutuhan organisasinya, lalu menawarkan kepada anaknya, Salman selaku Direktur CV Arafah pada Juni 2016 agar mau menggarap proyek penggandaan naskah soal dan lembar jawaban TO UAMBN untuk 124.387 siswa MTs se-Jabar. Salman menyanggupinya meski perusahannya tak punya peralatan atau mesin percetakan.
Euis lalu mengabarkan ke bendaharanya, Ai Lathopah soal penunjukan perusahaan anaknya itu. Dari sana, kemudian disepakati harga lembar soal dan jawaban TO UAMBN tahun 2017 yaitu sebesar Rp 12,5 ribu per siswa plus dengan pemindaiannya yang akan dibayar CV Arafah.
"Namun guna kepentingan pertanggungjawaban BOS oleh masing-masing MTs Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, terdakwa Euis Heryani dan saksi Ai Lathopah meminta saksi Muhammad Salman Alfarisi untuk membuat kwitansi atau invoice senilai Rp 20.000/siswa dengan perincian senilai Rp 12.500 untuk naskah soal dan lembar jawaban, dan untuk pemindaian senilai Rp 7.500," demikian petikan dakwaan tersebut.
Setelah deal harga, Salman dengan perusahaannya yang memang tidak sesuai kompetensi, lalu mengajak rekannya AM dari CV MA pada September 2016 dalam proyek tersebut. Di posisi ini, Salman menyerahkan semua pekerjaan penggandaan soal dan lembar jawaban TO UAMBN ke perusahaan rekanannya, plus dengan distribusinya nanti.
Januari 2017 sebelum soal dan lembar jawaban itu didistribusikan, Euis dan Ai mengadakan rapat pengurus KKMTs Jabar yang dihadiri Ketua KKMTs se-Jawa Barat di Kota Bandung. Pertemuan ini pun menyepakati proyek penggandaan atau foto copy ini akan di mark-up dari Rp 12,5 ribu per siswa menjadi Rp 20 ribu per siswa.
"Dari harga Rp 20.000 per siswa tersebut pihak KKMTs Kab/Kota mendapat cash back kurang lebih sebesar Rp 2.500 per siswa. Kemudian dalam rapat tersebut juga disampaikan cara atau mekanisme pembayarannya adalah dari KKMTs Kabupaten/Kota bisa langsung menyetor kepada pihak CV Arafah atau dititipkan kepada saksi Ai Lathopah selaku Bendahara KKMTs Provinsi."
Dari hasil mark-up tersebut, Salman disebut mendapat bayaran dari hasil proyek penggandaan soal dan lembar jawaban TO UAMBN untuk 124.387 siswa MTs se-Jabar. Salman lantas membayar perusahaan rekanannya, CV MA sebesar Rp 863.905.031, sedangkan sisanya menjadi keuntungan untuk anak dari Ketua KKMTs Jawa Barat tersebut.
Tak selesai sampai di Salman, pada pelaksanaan UM/USBN, PAT dan PAS MTs se-Jabar di bulan Maret-Desember 2017, Euis dan Ai kembali merencanakan mark-up foto copy itu lagi. Semuanya pun bisa terlaksana saat Euis bertemu dengan Mila Karmila selaku mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika pada awal 2017 di Cariu, Bogor.
Dari hasil pertemuan itu, Euis dan Ai lalu sepakat menunjuk secara lisan CV Citra Sarana Grafika dalam proyek tersebut. Harga awal yang disepakati adalah Rp 10 ribu per siswa untuk UM/USBN serta Rp 7,5 ribu per siswa untuk masing-masing kebutuhan PAT dan PAS MTs se-Jabar.
Namun rupanya, Euis dan Ai meminta Mila untuk menaikkan harga proyek penggandaannya. Euis dan Ai saat itu berdalih uang keuntungannya untuk kegiatan KKMTs Provinsi. Sampai akhirnya disepakati biaya UM/USBN menjadi Rp 14 ribu per siswa, PAT Rp 11 ribu per siswa dan PAS Rp 11,5 ribu per siswa MTs se-Jabar.
Hasil kesepakatan baru ini lalu dibawa Euis dan Ai dalam rapat para Ketua KKMTs Kab/Kota se-Jabar di Kota Bandung. Di hadapan mereka, turut disampaikan bahwa proyek penggandaan ini akan digarap CV Citra Sarana Grafika.
Namun rupanya, Euis disinyalir ingin mendapatkan keuntungan yang lebih dengan dalih supaya bisa memenuhi kebutuhan KKMTs. Dalam rapat itu, ia lalu menaikan harganya sehingga menjadi Rp 20 ribu untuk UM/USBN serta Rp 16 ribu untuk masing-masing keperluan penggandaan PAT dan PAS siswa MTs se-Jabar.
"Bahwa untuk membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS akibat dari menaikan harga/mark up harga fotocopy/penggandaan soal dan lembar jawaban, terdakwa Euis Heryani dan saksi Ai Lathopah meminta saksi Mila Karmila untuk membuat kwintansi dan distempel CV Citra Sarana Grafika atau bukti pembayaran berkop CV Citra Sarana Grafika yang sudah ditandatangani saksi Mila Karmila di atas materai dan distempel CV Citra Sarana Grafiia dengan mengosongkan jumlah uang dalam kwitansi tersebut. Hal ini disepakati oleh saksi Mila Karmila," tulis petikan dakwaan tersebut.
Dari hasil kesepakatan, Mila pun mendapat bayaran sebesar Rp 7.633.687.500 atau Rp 7,6 miliar. Rinciannya untuk UM/USBN 146.559 siswa Rp 1.465.590.000 atau Rp 1,465 miliar, PAT 343.797 siswa Rp 2.578.477.500 atau Rp 2,578 miliar dan PAS 478.616 siswa Rp 3.589.620.000 atau Rp 3,589 miliar. Sementara Euis dan Ai, disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 3.564.197.500 atau Rp 3,564 miliar.
Ternyata tak cukup sekali Euis dan Ai menggelembungkan anggaran foto copy itu. Di tahun selanjutnya, tepatnya pada saat BOS MTs Jabar cair pada 2018, keduanya kembali melakukan modus yang sama supaya bisa mendapat keuntungan dari proyek mark-up tersebut.
Pada proyek penggandaan TO UAMBN 2018, Euis kembali menunjuk CV Arafah milik anaknya, Salman, meski perusahaan itu sama sekali tidak memiliki kompetensi. Harga yang disepakati pun digelembungkan dari Rp 10,5 ribu per siswa menjadi Rp 20 ribu per siswa.
Menjelang ujian, Euis dan Ai kembali menyampaikan kepada para Ketua KKMTs se-Jabar mengenai biaya tersebut. Dari harga Rp 20 ribu yang disepakati, keduanya memastikan pihak KKMTs se-Jabar tetap mendapat cash back Rp 2.500 per siswa.
"Bahwa oleh karena CV Arafah tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, maka saksi Muhamad Salman Alfarisi tetap menyerahkan pekerjaan foto copy/penggandaan soal ujian dan lembar jawaban TO UAMBN tersebut kepada CV MA."
Dari hasil mark-up di tahun 2018, Salman mendapat bayaran proyek penggandaan soal dan lembar jawaban TO UAMBN untuk 118.652 siswa MTs se-Jabar. Salman lantas membayar perusahaan rekanannya, CV MA Rp 1.000.059.569 atau Rp 1 miliar, sedangkan sisanya menjadi keuntungan untuk anak dari Ketua KKMTs Jawa Barat tersebut.
Setelah selesai dengan Salman di tahun itu, Euis dan Ai menunjuk kembali Mila Karmila dengan CV Citra Sarana Grafika untuk menggarap UM/USBN, PAT dan PAS MTs se-Jabar. Di sini, kesepakatan untuk me-mark-up anggaran lalu dilakukan.
Biaya untuk penggandaan UM/USBN 2018 yang awalnya Rp 10 ribu per siswa, digelembungkan menjadi Rp 20 ribu per siswa. PAT dari Rp 7,5 ribu menjadi Rp 16 ribu per siswa dan PAS dari Rp 9,5 ribu menjadi Rp 12,5 ribu per siswa.
Dari hasil kesepakatan di 2018, Mila pun mendapat bayaran sebesar Rp 8.584.937.500 atau Rp 8,5 miliar. Rinciannya untuk UM/USBN 153.285 siswa Rp 1.532.850.000 atau Rp 1,532 miliar, PAT 336.395 siswa Rp 2.522.962.500 atau Rp 2,522 miliar dan PAS 476.750 siswa Rp 4.529.125.000 atau Rp 4,529 miliar. Sementara Euis dan Ai, disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 3.648.543.000 atau Rp 3,648 miliar.
Dalam petikan dakwaan, Salman disebut menerima total duit haram itu hingga Rp 908.791.833 atau Rp 908 juta. Kemudian Euis dan Ai total Rp 7.212.740.500 atau Rp 7,212 miliar hingga pengurus KKMTs se-Jawa Rp 14.017.374.746 atau Rp 14 miliar.
"Bahwa perbuatan terdakwa Euis Heryani bersama-sama dengan Ai Lathopah, Mila Karmila dan Muhammad Salman Alfarisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.138.907.079."
Persekongkolan keempatnya lalu dibongkar Kejati Jabar pada Oktober 2022. Mereka kini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(ral/iqk)