Polisi menetapkan dua orang warga Garut sebagai tersangka dalam kasus tambang batu dan pasir ilegal yang belum lama ini diungkap tim gabungan Polri. Mereka kini menjalani penahanan di sel tahanan Mako Polres Garut.
Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengatakan, kedua warga Garut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial NS dan UJA.
"Keduanya masing-masing berstatus sebagai pengurus tambang ilegal dan yang punya TKP pertama," ujar Martua kepada wartawan di Mako Polres Garut, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Garut menyetop operasi tambang pasir dan batu yang berada di kawasan Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi.
Tambang pasir dan batu ini ditutup, karena terindikasi ilegal. Martua menjelaskan, dalam pengungkapan ini, ada dua TKP berbeda yang ditutup oleh polisi.
"TKP yang pertama adalah tempat pemurnian pasir dan batu. Kemudian yang kedua adalah lokasi penambangan pasir dan batu," katanya.
Sebelum disetop operasinya oleh tim gabungan, Martua menyebut jika pihak terkait sudah melakukan imbauan dan teguran kepada para pengelola. Bahkan, peringatan itu kabarnya sudah disampaikan sejak tahun 2019. Namun, hingga pengungkapan ini terjadi, tambang pasir dan batu ini masih tetap beroperasi.
Pengungkapan ini sendiri, bermula dari laporan masyarakat yang masuk. Penyelidikan dilakukan sejak bulan Mei dan Juni 2023 ini. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, lokasi TKP tambang pasir dan batu ilegal ini, sebenarnya masuk ke dalam kecamatan yang diizinkan Pemda Garut untuk menjadi tempat penambangan batuan.
"Berdasarkan adanya Perda Garut Nomor 6 Tahun 2011, untuk rencana tata ruang dari tahun 2011 sampai 2031, ada 19 kecamatan di Garut yang boleh ditetapkan izin usaha pertambangan batuan," katanya.
"Di Perda masuk penambangan batuan. Tapi, ketika pelaku usaha tidak mengurus izin, itu akan dikenakan pasal yang tertera di Undang-undang Minerba," ucap Martua menambahkan.
Dari hasil penutupan tambang pasir dan batu ilegal ini, polisi menyita sebanyak 11 truk pengangkut pasir dan batu, serta sejumlah alat berat yang digunakan para pelaku. Ada lebih dari 20 orang saksi juga yang dimintai keterangan dalam perkara ini.
Tersangka NS dijerat polisi dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sedangkan UJA dikenakan Pasal 161 dalam undang-undang serupa.
"Ancaman hukumannya sama, 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," ucap Martua.
Pihak kepolisian sendiri saat ini masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Polisi dikabarkan sedang mengincar beberapa orang yang termasuk ke dalam lingkaran bisnis ilegal ini, termasuk sang pemilik lahan.
Martua juga tidak menampik jika masih ada beberapa tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Garut yang saat ini masih beroperasi.
"Konteks pengembangan itu, kita lihat dari Anatomy of Crime-nya. Kita akan mengembangkan dalam konteks kasus ini. Tapi, ketika ada laporan dari masyarakat perihal operasi tambang yang diduga ilegal lainnya, kita juga akan tindak lanjuti," pungkas Martua.
Kasus tambang pasir dan batu ilegal yang diungkap ini, akan ditangani oleh penyidik Polres Garut. Polisi mewanti-wanti akan menutup tambang pasir dan batu lain yang terindikasi ilegal di Garut.
"Bareskrim dan Polda Jabar akan melakukan asistensi dan mengawal penyidikan oleh penyidik Polres Garut. Saya bertanggungjawab dengan apa yang kami laksanakan, dan kami tidak akan main-main," ungkap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.
(dir/dir)