Kasus perundungan yang dilakukan sejumlah pelajar SMP terhadap teman sebayanya di Cicendo, Kota Bandung sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi hingga kini masih proses laporan tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, meski sudah ditangani, pihaknya akan mengedepankan ultimum remedium di kasus tersebut. Sebab diketahui, pelaku dan korban ini sama-sama pelajar yang berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Masih dalam proses. Karena kalau kita merunut kepada Undang-undang Sistem Peradilan Anak, kita harus mengutamakan ultimum remedium bahwa hukum (pidana) itu upaya terakhir," kata Agah kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa yang dimaksud dengan ultimum remedium? Mengutip jurnal yang diterbitkan di laman Komisi Yudisial, ultimum remedium dalam hukum pidana memiliki pengertian bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi, hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.
Agah melanjutkan, polisi nantinya akan melibatkan sejumlah pihak seperti Pekerja Sosial (Peksos) hingga Balai Permasyarakatan (Bapas). Dari pihak-pihak itu lah nantinya akan didapat solusi untuk menentukan hukuman apa yang patut diberikan kepada anak pelaku perundungan selain hukuman pidana.
"Kita akan minta rekomendasi seperti apa nanti. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan saksi dan lainnya," ucap Agah.
Agah pun mengungkap kasus ini rencananya akan mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para pelaku saat ini tidak ditahan dan sudah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing karena berstatus anak di bawah umur.
"Status sebentar lagi kita akan gelar ke tingkat sidik. Pelaku di bawah umur jadi dikembalikan sementara kepada orang tua mereka," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, video aksi perundungan itu viral dan banyak dibagikan sejumlah akun di media sosial. Salah satunya dibagikan akun @kitasemuaadalahpenolong di Instagram dengan narasi aksi perundungan itu dilakukan sejumlah pelajar SMP di wilayah Cicendo, Kota Bandung.
"Para pelaku perundungan masih duduk di kelas SMP dan ada juga yang masih SD. Mau jadi apa negara kita kalau penerusnya seperti ini?" tulis akan tersebut, Kamis (8/6/2023).
Video mulanya menunjukkan 4 pelajar menyiksa seorang remaja yang berada dalam posisi jongkok sembari tangannya melindungi wajah. Meski sudah terpojok, empat remaja yang mengenakan baju kuning, hitam, putih dan coklat itu tetap tega mendaratkan pukulan hingga tendangan ke arah wajah korban.
Video ini sendiri disinyalir direkam oleh rekan pelajar SMP yang turut ikut melakukan perundungan. Setelah puas, remaja lain yang sepertinya merupakan teman korban kemudian diseret mendekat dan tak luput dari aksi penganiayaan.
Meski sudah terlihat tak berdaya, korban masih saja dipukul dan ditendang oleh beberapa orang yang terlihat sebaya dengannya. Sampai akhirnya, korban secara bergantian ditonjok dan ditendang saat posisinya sudah bisa berdiri oleh beberapa orang.
Akun @kitasemuaadalahpenolong pun menyebut aksi perundungan itu sebetulnya sudah dimediasi di Polsek Cicendo. Namun katanya, para pelaku tidak jera, bahkan nekat mendatangi korban ke sekolahnya.
"Sudah di mediasi Polsek Cicendo namun para pelaku perundungan masih belum kapok juga, malah salah satu pelaku mengancam ingin membunuh korban dengan obeng di sekolah," tulis akun itu.
(ral/mso)