Janji Manis Penyalur Kerja, Bikin TKW Subang Telantar di Arab

Janji Manis Penyalur Kerja, Bikin TKW Subang Telantar di Arab

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Sabtu, 10 Jun 2023 19:15 WIB
Pelaku penyalur kerja TKW Subang secara ilegal
Pelaku penyalur kerja TKW Subang secara ilegal (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

HER (44) terperdaya janji manis agen penyalur kerja. Perempuan asal Pamanukan, Subang ini dijanjikan kerja dengan gaji fantastis di Arab Saudi.

Tapi, ucapan manis penyalur kerja TC (43) dan AQ (50) tak sesuai dengan angan-angannya. HER diberangkatkan secara ilegal hingga terlantar di Arab Saudi.

HER awalnya dijanjikan bekerja di Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp 6 juta se-bulan. Belum termasuk uang lainnya dengan besaran Rp 10 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandinya, (agen penyalur) menjanjikan kepada korban untuk dipekerjakan di luar negeri pemberangkatannya direncanakan ke Saudi Arabia dengan gaji Rp 6 juta per bulan dengan mendapatkan uang fit sebesar Rp 10 juta," ujar Kapolres Subang Sumarni di Mapolres Subang, Sabtu (10/6/2023).

HER terbuai hingga akhirnya berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2021 lalu. Namun setibanya di sana, HER justru mengalami kenyataan pahit. Bukannya bekerja, HER malah berada di tempat penampungan di Arab Saudi. Dia pun akhirnya pulang pada Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

"(Sekarang) korban sudah kembali ke Indonesia dalam kondisi baik. Kerugiannya karena yang bersangkutan itu sampai ke Arab Saudi kemudian selama enam bulan tidak digaji dan tidak dipekerjakan. Selama masa enam bulan itu yang bersangkutan berada di tempat penampungan di Saudi Arabia," ungkapnya.

Sepulangnya ke tanah air, HER lantas melaporkan kasus itu ke polisi. Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Moch Ade Rizky Fitriawan bergerak hingga akhirnya meringkus TC dan AQ.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mangamankan barang bukti sebuah pasport atas nama korban serta satu lembar tiket pesawat dari Arab Saudi menuju Indonesia.

"Kami mengimbau kepada warga Subang yang ingin bekerja di luar negeri untuk tidak gampang percaya kepada orang maupun agen penyalur PMI yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku terlebih jika diiming-imingi dengan gaji besar," kata Sumarni.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Sementara pasal 2 dan pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp120 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads