Polisi menangkap seorang pemuda berinisial YS. Pria berusia 24 tahun ini ditangkap, usai diketahui merupakan dalang di balik pembobolan rumah warga Cibiuk, di momen lebaran Idul Fitri beberapa waktu lalu.
YS ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Cibiuk, di kawasan Balubur Limbangan pada Kamis (8/6) lalu. YS ditangkap usai menghilang tanpa jejak hampir dua bulan lamanya.
"Kami amankan pada Kamis malam kemarin. Kita juga amankan barang buktinya," kata Iptu Gopar Suryadi Mulya, Kapolsek Cibiuk kepada detikJabar, Sabtu (10/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian yang dilakukan oleh YS sendiri, kata Gopar terjadi pada Sabtu, 22 April 2023 lalu, di sebuah rumah warga yang berada di Kecamatan Cibiuk.
Kala itu, Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, YS menyatroni sebuah rumah milik warga yang ditinggal pemiliknya untuk melaksanakan solat id di kampung setempat.
"Tersangka membobol rumah dengan cara masuk melalui atap. Kemudian melakukan aksi pencurian," katanya.
Kondisi rumah yang kosong ditinggal pemilik membuat YS leluasa melakukan aksi pencurian. Dia membawa kabur beragam barang berharga milik korban.
Mulai dari perhiasan emas beserta surat resminya, dua buah telepon genggam jenis android, hingga uang tunai Rp 21,5 juta rupiah.
"Korban ini mengalami kerugian hingga Rp 25 juta," ujar Gopar.
Kepada petugas, YS sendiri mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi.
"Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara," pungkas Gopar.
(dir/dir)