Dua Penyuap Hakim Agung MA Dituntut Hukuman Penjara Berbeda

Dua Penyuap Hakim Agung MA Dituntut Hukuman Penjara Berbeda

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 07 Jun 2023 13:34 WIB
Sidang tuntutan 2 deposan KSP Intidana dalam perkara suap di lingkungan MA. Sidang digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (7/6/2023).
Sidang tuntutan 2 deposan KSP Intidana dalam perkara suap di lingkungan MA. Sidang digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (7/6/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dua deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dengan hukuman penjara berbeda. Keduanya dianggap telah melakukan suap dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamag Agung (MA).

Tuntutan bagi kedua deposan KSP Intidana itu dibacakan JPU KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (7/6/2023). Tanaka dan Ivan mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.

Wawan mulanya membacakan tuntutan bagi Heryanto Tanaka. Ia dituntut selama 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut supaya Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (Heryanto Tanaka) dengan pidana selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan," kata Wawan.

Tanaka dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar 3 dakwaan yang disusun JPU KPK. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 220 ribu dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD 110 ribu.

ADVERTISEMENT

Deposan KSP Intidana itu dianggap telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ivan, JPU KPK menuntut selama 8 tahun kurungan penjara. Selain pidana badan, Ivan juga didenda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Menuntut terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) dengan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara," ujar Wawan.

"Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut Wawan.

Ivan dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads