Ketagihan konsumsi sabu-sabu, seorang karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indramayu, Jawa Barat diamankan polisi. Tersangka Z ditahan setelah kedapatan sering mengedarkan narkoba untuk mengobati kecanduannya.
Dari 11 orang tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu, satu tersangka di antaranya merupakan seorang karyawan BUMD yang ada di sekitar Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Sebelum diamankan, tersangka Z yang merupakan warga Desa Sindang, Kecamatan Sindang itu mengakui aksinya mengkonsumsi dan mengedarkan sabu dilakukan selama satu setengah tahun.
"Tersangka itu bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sekitar Balongan. Kemudahan mereka mengaku sudah melakukan selama satu tahun setengah baik mengedarkan maupun memakai (sabu)," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi, Rabu (7/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, tersangka Z mengaku awalnya hanya memakai narkoba jenis sabu tersebut. Usut punya usut, tersangka mulai merasa ketergantungan dengan benda tersebut.
Namun, lantaran merasa berat untuk membeli kebutuhan atas ketergantungannya itu. Tersangka Z pun akhirnya turut mengedarkan sabu agar bisa tetap mengkonsumsinya.
"Awalnya memakai kemudian kalau membeli itu terasa berat untuk membeli akhirnya menjual," jelas Otong.
Setelah berjalan selama sekitar satu setengah tahun, Polisi pun akhirnya mengendus aksi tersangka itu. Z yang baru saja mengedarkan sabu dengan sistem tempel di tanggul bantaran sungai tepatnya di bawah pohon berhasil terungkap.
"Tersangka diamankan di dalam rumahnya di Desa Sindang," katanya.
Baca juga: Sikap Viking soal Aturan Awayday di Liga 1 |
Dari tangan Z, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat 3,45 Gram. "Pelaku memakai dari sisa edar, kadang pas pengen aja," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Z kini digelandang ke Mapolres Indramayu dan terjerat Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mso/mso)