LH (31) dan YL (36) yang sama-sama ibu muda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang merupakan sindikat pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan kedua pelaku merupakan agen pencari calon TKI. Keduanya bertugas mencari masyarakat yang akan berangkat menjadi TKI dan memproses dokumen keberangkatan.
"Mereka beroperasi di Kecamatan Cibeber dan beberapa kecamatan di sekitarnya. Tugasnya merekrut dan memproses keberangkatan ke negara tujuan," ujar Aszhari, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan calon TKI tersebut diberangkatkan ke Suriah dan negara lainnya secara ilegal. Pasalnya visa dan dokumen yang digunakan bukan untuk bekerja, melainkan wisata.
"Pemberangkatannya secara ilegal atau nonprosedural. Pasalnya visanya wisata, dan pasport kunjungan, bukan visa, dan pasport khusus untuk bekerja," jelasnya.
Menurut Aszhari, kedua pelaku tersebut bekerja sama dengan seorang pelaku lainnya, yaitu FH (36) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan kini berada di Suriah.
"FH ini tugasnya mencari majikan di Suriah. Dia WNI tapi sudah lima tahun tinggal di Suriah. Pelaku ketiga ini statusnya DPO. Kita sedang koordinasi dengan KBRI terkait proses hukum untuk FH," ucap Aszhari.
Dia mengatakan keduanya dijerat pasal 4 dan 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta dengan paling banyak Rp 15 miliar," kata dia.
Aszhari menambahkan, pihaknya juga tengah berkomunikasi dengan Pemkab dan instansi terkait untuk memulangkan TKI yang sudah diberangkatkan para pelaku.
"Ada beberapa TKI yang ingin dipulangkan. Tapi ada beberapa kendala. Kita koordinasi dengan pihak terkait untuk proses pemulangan," tambahnya.
Di sisi lain, YL, salah satu tersangka mengaku sudah beberapa kali memberangkatkan TKI ke Suriah dan negara lain di Timur Tengah. Menurutnya dari satu orang TKI yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan fee sebesar Rp 8 juta.
"Iya sudah beberapa orang yang diberangkatkan. Dari setiap orangnya dapat fee. Kalau negara tujuannya tidak ditentukan, tergantung adanya permintaan. Misalnya ada permintaan dari Suriah, cari calon TKI yang mau diberangkatkan ke sana," kata dia
Janjikan Gaji dan Fee Besar
LH dan YL, pelaku pemberangkatan TKI Ilegal ternyata menggunakan siasat iming-iming gaji dan fee yang besar kepada para korbannya.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kepada korban, kedua pelaku menjanjikan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan yang dibayar dalam tiga bulan sekali.
Selain itu, calon TKI juga dijanjikan akan diberi uang fee sebesar Rp 7 juta serta satu unit handphone untuk komunikasi.
"Dengan iming-iming itu, korbannya tergiur dan mau untuk berangkat menjadi TKI ke Suriah atau negara lainnya," ucap dia.
Menurutnya usai para korban diberangkatkan dan tiba di Suriah, tersangka FH yang saat ini buron lantaran berada di luar negeri akan mentransfer uang sebesar Rp 43 juta kepada kedua pelaku.
"Uang itu digunakan untuk memberikan fee dan handphone pada korban. Kemudian digunakan untuk pengurusan dokumen keberangkatan. Sisanya dibagi-bagi untuk LH dan YL," ucap Aszhari.
(mso/orb)