Pabrik narkoba berkedok rumah kontrakan dibongkar polisi. Terbongkarnya pabrik tersebut bermula dari laporan warga sekitar ke polisi RW.
Polisi RW ini merupakan program Polri yang menyebar sejumlah anggota polisi untuk mengawal lingkungan masyarakat di tingkatan teredah lingkungan RW. Ada sejumlah polisi dari Polres Karawang yang turut disebar termasuk di wilayah Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Alamat tersebut merupakan wilayah di mana pabrik rumahan narkoba berada.
Awal mula terbongkarnya pabrik tersebut pun dari kecurigaan warga sekitar akan aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Warga lantas melaporkan hal itu kepada polisi RW dan tokoh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kemarin pas penggerebekan itu, awalnya memang kita laporan ke tokoh masyarakat dan polisi RW, namanya masyarakat saya sendiri merasa gak berani kalau negur langsung setiap ada hal janggal," ujar warga bernama Oha (47) saat berbincang di kediamannya, Senin (5/6/2023).
Kejanggalan Oha ini bermula lantaran setiap malam, rumah kontrakan tersebut ramai oleh pemuda. Kecurigaan Oha bertambah lantaran adanya warga yang terjerumus ke 'lubang hitam' narkotika. Ada juga penghuni kontrakan baru yang tak pernah bersosialisasi.
"Janggalnya setiap malam banyak orang gitu, terus ada juga warga kami yang jadi korban mencicipi barang (narkoba) itu saya juga gak kenal sama penghuninya karena emang baru 2 minggu kan di sini. Seperti menutup diri gak mau bergaul, padahal kontrakan di samping musala, wajarlah kalau sesekali ngobrol sambil ke musala," kata dia.
Meski menaruh curiga, Oha tak berani menegur. Dia memilih untuk melaporkan hal itu ke tokoh masyarakat dan polisi RW.
"Kalau negur langsung kan gak berani, setelah beberapa hari janggal saya lapor ke tokoh, terus juga lapor ke polisi RW, kebetulan beliau yang sering patroli ke lingkungan kami," imbuhnya.
Polisi merespons laporan Oha itu. Hingga akhirnya jajaran Polres Karawang menggerebek dan memastikan bila kontrakan itu merupakan pabrik tembakau sintetis.
"Yah Alhamdulillah kalau sudah terungkap, kita bersyukur jadi tahu bagaimana yang terjadi dibalik kejanggalan itu. Kami juga juga bersyukur tidak banyak orang di lingkungan yang menjadi korban," ucapnya.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono juga mengamini terungkapnya pabrik rumahan itu berkat laporan warga.
"Kemarin kronologisnya kami jelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini atas peran serta masyarakat yang mengadu kepada polisi RW," ujar Wirdhanto.
"Kami terima laporan dari Bripka Dika Polisi RW, di mana warga binaannya mencurigai kegiatan seseorang yang merupakan penghuni kontrakan, kemudian saya perintahkan Tim Taktis Sanggabuana agar berkoordinasi dengan Polisi RW untuk melakukan observasi di lapangan," kata Wirdhanto menambahkan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MRA (21) dan barang bukti berupa tiga bungkus plastik warna hitam berisikan tembakau sintetis, 15 bungkus plastik berisikan tembakau sintetis, tiga bungkus plastik bening berisikan serbuk.
Serta dua botol plastik bening masing-masing berisikan cairan, 11 botol plastik warna putih masing-masing berisikan cairan perasa, tiga bungkus plastik bening masing-masing berisikan pewarna merah, hitam dan hijau, lalu satu bungkus plastik warna hitam berisikan tembakau warna merah, dan satu bungkus plastik warna hitam berisikan tembakau warna hitam, serta satu bungkus plastik warna hitam berisikan tembakau warna biru.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah stoples kosong warna biru, dua buah kompor listrik, dua buah botol spray, dan tujuh pack plastik warna hitam kosong, satu pack sarung tangan plastik, serta dua buah gelas kimia, dan satu unit timbangan digital.
(dir/dir)