Polres Indramayu membongkar markas pengedaran narkoba di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Dalam operasi itu, polisi mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Operasi bongkar markas yang dilakukan pada Rabu, (31/5/2023) lalu. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 7 paket sabu dengan berat bruto 4,01 gram dan ganja kering sebanyak 2 paket dengan berat bruto 5 gram.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," ujar Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi dihubungi detikJabar, Jumat (02/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasinya, Satres Narkoba Polres Indramayu mendatangi salah satu rumah di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu yang diduga sebagai markas pengedar narkoba tersebut. Sekira pukul 10.30 WIB polisi berhasil mengamankan Kewok (31) yang sedang berada di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, Kewok (31) kedapatan menyimpan narkoba siap edar. Sebanyak 3 paket sabu dan 2 paket ganja kering berhasil diamankan petugas.
Masih di Desa yang sama, Polisi juga mengamankan 2 orang lainnya, yakni Sawo (27) dan Robin (25) yang diduga turut mengedarkan narkoba. Berikut barang bukti yang dimiliki Sawo berupa 3 paket sabu siap edar dan 2 paket sabu milik Robin.
Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku telah melakukan jual-beli barang haram itu selama 2 tahun.
"Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, semua barang bukti tersebut mereka dapat untuk diperjualbelikan kembali," kata Otong.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus membongkar kasus narkoba di Indramayu sampai ke akar-akarnya," ujar dia.
(mso/mso)