70 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Waisak 2023

70 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Waisak 2023

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 02 Jun 2023 20:45 WIB
Lapas Cirebon
Ilustrasi Lapas Cirebon (Foto: Sudirman Wamad)
Bandung -

Sebanyak 70 narapidana di Jawa Barat dipastikan mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2023. Puluhan warga binaan itu pun tercatat menerima pengurangan masa tahanan dari 15 hari sampai 2 bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, 70 warga binaan itu mendapat remisi berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS-PK.05.04-676 tertanggal 14 April 2023. Mereka yang mendapat remisi paling banyak berasal dari Lapas Kelas I Cirebon dan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon.

"Dari data UPT pemasyarakatan se-Jawa Barat, narapidana yang mendapatkan remisi paling banyak berada di Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 9 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon sebanyak 9 orang," kata Kusnali kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusnali merinci, remisi yang diberikan berupa Remisi Khusus Waisak I yaitu remisi pengurangan masa pidana tetapi masih harus menjalani tahanan dan belum bebas. Sementara Remisi Khusus Waisak II adalah remisi pengurangan masa pidana langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

"Adapun remisi yang diberikan berupa Remisi Khusus Waisak I untuk 69 warga binaan dan Resmisi Khusus Waisak II untuk 1 warga binaan. Sehingga pada Hari Raya Waisak ini ada satu narapidana yang langsung bisa bebas," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kusnali melanjutkan, remisi pengurangan masa pidana yang didapatkan warga binaan beragam. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Yang paling banyak, ada sebanyak 38 narapidana yang mendapatkan remisi selama 1 bulan.

Adapun menurutnya syarat-syarat yang harus dipenuhi para narapidana itu untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Dan untuk narapidana tindak pidana umum, menurutnya harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads