Dede Misbahudin (47) dan Muhi Kamaludin (30) pasrah saat digiring masuk bui oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Keduanya merupakan pencuri satu unit truk milik sebuah perusahaan yang berbasis Jakarta Timur.
Dede dan Muhi mencuri truk berwarna hijau dengan nomor polisi B 9497 FYU tersebut saat terparkir di Kampung Cijanggel RT 03/11, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Kamis (25/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dede dan Muhi yang berhasil mencuri truk itu kemudian menjualnya ke seorang penadah atas nama Aten Sutisna (40). Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dede dan Muhi ini sebagai pelaku utama. Sementara penadahnya hanya seorang, semuanya sudah diamankan termasuk barang buktinya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (2/6/2023).
Peristiwa itu terungkap setelah ada laporan kehilangan dari korban. Kemudian pihaknya mengecek TKP lalu melakukan penelusuran dari Tol Padalarang hingga Tol Kalihurip.
"Truk itu ditemukan di sebuah lapang di daerah Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Ternyata saat itu hendak diambil oleh Aten sebagai penadah. Petugas langsung melakukan penyergapan," kata Aldi.
Tertangkapnya Aten sebagai penadah menjadi pembuka sindikat pencuri kendaraan spesialis roda empat tersebut. Dua pelaku utama kemudian diamankan di kediamannya masing-masing.
"Selain truk, pelaku juga mencuri kendaraan lain seperti Ayla dan Agya. Total mereka telah melakukan sembilan kali aksi pencurian, di wilayah Cimahi dan Kota Bandung," ucap Aldi.
Aldi mengatakan truk hasil curian dijual oleh para pelaku seharga Rp15 juta ke penadah. Lalu oleh penadah truk dijual lagi dengan harga lebih tinggi, berkisar Rp20 juta.
"Sasaran kendaraan itu acak dan yang terparkir di pinggir jalan. Ketika sudah dapat mobil curian, lalu menghubungi penadah untuk menjualnya," kata Aldi.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(dir/dir)