Dua PNS Mahkamah Agung (MA) yang terlibat di kasus suap, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di persidangan. Keduanya mengakui telah menerima suap tersebut dan meminta majelis hakim meringankan putusan pidana yang akan ditentukan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (31/5/2023)
Sebagaimana diketahui, Nurmanto telah dituntut pidana selama 6 tahun 3 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara serta dituntut uang pengganti senilai SGD 30 ribu dan Rp 57,5 juta.
Sementara Desy, dituntut pidana selama 8 tahun 10 bulan kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. Desy turut dituntut membayar uang pengganti senilai SGD 70 ribu dan Rp 21 juta, yang telah dikurangi sebesar SGD 3 ribu dan Rp 350 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tuntutan tersebut, Nurmanto Akmal lalu membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih, Rabu (31/5/2023). Dengan nada yang lirih, Nurmanto mengakui semua perbuatanya dan memohon kepada majelis untuk meringankan putusan pidananya nanti.
"Harapan saya, Yang Mulia Majelis Hakim persidangan ini, kiranya dapat mengambil putusan nanti agar terketuk hati nurani. Sehingga dapat mengambil putusan yang seadil-adilnya bagi saya," kata Nurmanto saat membacakan pledoinya itu.
Tanpa didampingi kuasa hukumnya, Nurmanto lalu mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak yang telah ia rugikan. Nurmanto mengakui telah salah terlibat dalam kasus suap tersebut hingga mencoreng nama baik institusi Mahkamah Agung.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Peristiwa ini adalah salah satu cobaan yang luar biasa, namun, Insyaallah, hal ini dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi saya," ucapnya.
Air mata Nurmanto pun lalu tak bisa terbendung saat ia mengenang istri dan kedua anaknya. Apalagi, saat mengungkit keluarga besarnya, Nurmanto mengaku merupakan tulang punggung satu-satunya di keluarganya itu.
"Saya ingin meminta maaf kepada instansi mahkamah agung, karena lembaga saya telah tercoreng," kata Nurmanto.
"Sekali lagi saya mohon kepada majelis untuk bisa memutus seadil-adilnya dalam perkara ini," ucap Nurmanto yang semakin terbata-bata saat membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis.
Sebelum Nurmanto, Desy Yustri telah lebih dulu membacakan pledoi pribadinya. Desy sudah mengakui semua perbuatannya dan turut meminta majelis hakim supaya bisa meringankan hukumannya saat memutus perkara suap tersebut.
Setelah mendengar nota pembelaan dari kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap pada tuntutannya. Majelis hakim lalu memutuskan menunda sidang tersebut untuk dilanjutkan pada Rabu (14/5/2023) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebagaimana diketahui, Nurmanto Akmal dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara Desy, dianggap melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif pertama.
Selain itu, Desy juga dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.