Seorang guru ngaji di Kabupaten Bandung bernama Adji Rustandi (58) diringkus polisi setelah mencabuli 12 anak di bawah umur. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berang dengan aksi bejat yang dilakukan pelaku.
Ridwan Kamil mengungkapkan, kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung itu sama persis dengan kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri beberapa tahun silam.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini meminta agar tindakan tegas serta hukuman tinggi diberikan kepada pelaku. Seperti halnya vonis mati yang diberikan kepada Herry Wirawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sama dengan kasus Herry Wirawan dulu jadi kita sudah meminta kepolisian untuk bertindak sangat tegas, dan kemudian kita berharap hukum juga menghukum setinggi-tingginya seperti yang kita apresiasi terhadap kasus Herry Wirawan," kata Ridwan Kamil, Rabu (31/5/2023).
"Jadi ini supaya memberikan efek jera dan saya titip tetap diwaspadai karena kejahatan itu tidak berbasis tempat dan bisa dimana saja," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Adji Rustandi diringkus polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Sebanyak 12 anak menjadi korban dari pencabulan tersebut.
Kapolresta Bandung Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebutkan tersangka merupakan guru ngaji yang mendatangi para muridnya. Kemudian dengan aksi bejatnya tersebut terdapat belasan korban masih di bawah umur.
"Kemudian didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji, yang mendatangi para muridnya. Dari total korban itu sebanyak 12 orang. Dengan usia antara 9 tahun sampai dengan 16 tahun," katanya.
(bba/mso)