Polisi memastikan pengendara motor gede (moge) yang menabrak santri Ciamis tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut karena ancaman hukuman tersangka berinisial T (55) itu di bawah 3 tahun. Saat ini pengendara T masih diperiksa secara intensif.
"Tidak dilakukan penahanan karena di bawah tiga tahun. Untuk prosesnya kita masih ada beberapa pemeriksaan saksi," ungkap Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan, Selasa (30/5/2023).
Meski tidak dilakukan penahanan, pengendara moge T itu berkewajiban untuk laporan. Kasat memastikan semua pihak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kooperatif. Mulai dari saksi saksi. Yang bersangkutan pengemudi roda dua Yayat dan pengendara moge kooperatif semua. Hanya berkewajiban untuk laporan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengendara motor gede inisial T (55) menyerahkan diri ke polisi setelah menyerempet Yayat (23), seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis. Tidak lama kemudian, status T ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan kita proses lebih lanjut, dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
(dir/dir)