Tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi akan segera diadili. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap III) kepada Pengadilan Tipikor di PN Bandung.
Ketiga tersangka yang akan diadili yaitu Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi Harun Al Rasyid yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.
Tersangka kedua yaitu Saeful Ramdhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Sukabumi TA 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka itu akan segera diadil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait SPK Fiktif Keuangan pada kantor cabang Bank Jabar Banten (bjb) Palabuhanratu tahun anggaran 2016.
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Wawan, Selasa (30/5/2023).
Wawan mengatakan, sebelum proses pelimpahan tahap III, mereka telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (29/5) kemarin di Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
"Setelah dilimpahkan berkas perkara tersebut, PJU Kejari Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa," ucapnya.
Sekedar informasi, kasus korupsi SPK fiktif itu diketahui terjadi pada 2016 lalu. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2016 dan terhadap dugaan SPK Fiktif di Bank BjB cabang Palabuhanratu dengan PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023, total kerugian negara mencapai Rp37,3 miliar atau Rp37.337.076.824.
Mereka disangkakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara. Para tersangka ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari ke depan.
(dir/dir)