Asep Yadi Nurul Hikmah kini harus mendekam di penjara. Aksi sadis pria asal Tasikmalaya yang menyiksa monyet ekor panjang pada September 2022 silam, sekarang berujung kepada hukuman 3 tahun kurungan.
Hukuman untuk Asep sudah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya pada Desember 2022. Ketua majelis Abdul Gafur Bungin menyatakan Asep bersalah atas aksi sadisnya menyiksa monyet hingga menyebarluaskan di media sosial.
"Menyatakan terdakwa Asep Yadi Nurul Hikmah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menganiaya hewan sehingga mengakibatkan cacat," demikian petikan putusan PN Tasikmalaya yang dilansir detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.0000 subsidair 3 tahun kurungan," kata hakim menambahkan.
Aksi sadis Asep terungkap setelah video penyiksaan terhadap bayi monyet yang ia lakukan mencuat di salah satu kanal YouTube. Jagat maya di Tasikmalaya kala itu dibuat gempar karena beredarnya rekaman yang menampilkan adegan adegan penyiksaan pada September 2022 silam.
Usai video penyiksaan bayi monyet itu viral, BBKSDA Jabar dan polisi langsung turun tangan. Tak lama setelah video itu viral dan mendapat kecaman, Asep dan rekannya, Indra, lalu ditangkap tanpa perlawanan.
Hasil penyelidikan kepolisian saat itu, terungkap bagaimana kekejamaan Asep menyiksa monyet. Ia ternyata sudah melakukan aksi sadis tersebut sejak 2021. Misalnya saja, Asep dengan tanpa rasa belas kasihan memandikan bayi monyet dengan lumpur sawah, lalu merekam tindakannya dengan durasi 2 menit.
Di tahun 2021 pula, jejak kesadisan Asep Yadi kembali terungkap. Saat itu, ia tega menganiaya dengan cara mengikat tangan bayi monyet dan digantung di atas sungai. Tak lupa, Asep pun merekam aksi penyiksaan hewan tersebut.
Asep juga sempat memasukan bayi monyet ekor panjang ke dalam sebuah toples. Bukan hanya bayi monyet, Asep juga memasukan empat ekor kepiting ke dalam toples yang sama. "Kemudian toples ditutup agar anak monyet tersebut dicapit oleh kepiting. Direkam melalui video handphone miliknya dengan durasi 2 menit," tulis petikan dokumen putusan.
Dalam dokumen itu, diungkapkan juga aksi sadis lainnya yang dilakoni Asep Yadi. Mulai dari membor tangan hingga memblender monyet hingga mengalami luka.
Aksi sadis yang dilakukan Asep rupanya bukan hanya untuk memuaskan hasratnya semata. Dalam kasus ini terungkap jalur perdagangan jual-beli video yang menayangkan penyiksaan hewan jaringan internasional. Asep mengakui video atau konten yang ia buat untuk dijual.
"Dijual, dijual ke kelompok psikopat di luar negeri," kata Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Wilayah VI Tasikmalaya Tatan Rustandi via sambungan telepon kepada detikJabar pada Selasa, 13 September 2022.
Petugas kala itu mengevakuasi juga monyet dan beberapa hewan lainnya yang menjadi korban kesadisan Asep. Ada dua monyet ekor panjang dan lutung yang dselamat petugas. Hewan tersebut tampak tak terlalu aktif dan hanya diam tanpa banyak bergerak.
"Monyet dan lutung yang kami sita dari AY dan I, sudah diserahkan ke BKSDA untuk proses rehabilitasi," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.
Hakim pun menyatakan Asep Yadi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(ral/mso)