Horornya Asep Blender Monyet Sampai Mati Berujung 3 Tahun Bui

Round Up

Horornya Asep Blender Monyet Sampai Mati Berujung 3 Tahun Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 28 Mei 2023 07:45 WIB
Penyiksaan monyet di Tasikmalaya membuat geram banyak pihak. Diberitakan sebelumnya, seekor bayi monyet disiksa sampai mati oleh pemuda asal Tasikmalaya.
Penyiksaan Monyet Tasikmalaya (Foto: Istimewa)
Bandung -

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan ekstrem yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.

Asep Yadi Nurul Hikmah, lelaki sadis asal Tasikmalaya. Ia tega menganiaya bayi monyet sembari merekamnya. Asep memang bejat. Pada 15 Desember 2022, Asep menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya. Majelis hakim memvonis Asep penjara tiga tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus penyiksaan bayi monyet.

Kasus penyiksaan hewan yang dilakukan Asep itu gempar di jagat maya. Menuai banyak kecaman. Kala itu, kasusnya terungkap usai video penyiksaannya terhadap bayi monyet di Tasikmalaya mencuat di salah satu kanal YouTube. Tayangan video yang menampilkan adegan sadis itu beredar di jagat maya pada September tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah video penyiksaan monyet itu viral, BBKSDA Jabar dan polisi langsung melacak videonya. Polisi juga ikut bergerak waktu. September tahun lalu, tak lama setelah video itu menyebar di jagat maya, Asep dan rekannya, Indra ditangkap polisi.

Kasus ini mengungkap kejamnya Asep saat menyiksa monyet. Ternyata, Asep sudah melakukan perbutan melanggar hukumnya itu sejak 2021. Pada tahun 2021 misalnya, Asep memandikan bayi monyet itu dengan lumpur sawah. Aksinya itu lalu direkam melalui ponselnya dengan durasi 2 menit.

ADVERTISEMENT

Masih di tahun yang sama, Asep Yadi kembali menganiaya monyet dengan mengikat tangan bayi monyet itu dan digantung di atas sungai. Tak lupa, Asep pun merekam aksi penyiksaan hewan itu. Asep juga sempat memasukan bayi monyet ekor panjang ke dalam sebuah toples. Bukan hanya bayi monyet, Asep juga memasukan empat ekor kepiting ke dalam toples yang sama.

"Kemudian toples ditutup agar anak monyet tersebut dicapit oleh kepiting. Direkam melalui video handphone miliknya dengan durasi 2 menit," tulis petikan dokumen putusan.

Dalam dokumen itu, diungkapkan juga aksi sadis lainnya yang dilakoni Asep Yadi. Mulai dari membor tangan hingga memblender monyet hingga mengalami luka.

Asep kini sudah meringkuk di penjara. Dia dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 3 tahun kurungan.

Kasus ini juga membuka jalur gelap perdagangan atau jual-beli video yang menayangkan penyiksaan hewan jaringan internasional. Asep mengakui video atau konten yang ia buat untuk dijual.

"Dijual, dijual ke kelompok psikopat di luar negeri," kata Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Wilayah VI Tasikmalaya Tatan Rustandi via sambungan telepon kepada detikJabar pada Selasa, 13 September 2022.

Petugas kala itu mengevakuasi juga monyet dan beberapa hewan lainnya yang menjadi korban kesadisan Asep. Ada dua monyet ekor panjang dan lutung yang dselamat petugas. Hewan tersebut tampak tak terlalu aktif dan hanya diam tanpa banyak bergerak.

"Monyet dan lutung yang kami sita dari AY dan I, sudah diserahkan ke BKSDA untuk proses rehabilitasi," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Asep Yadi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.




(sud/dir)


Hide Ads