Polisi mengungkap empat kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dalam kurun waktu akhir 2022 hingga Mei 2023. Tercatat empat bocah menjadi korban.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan empat pria berhasil ditangkap, mereka masing masing DN dan SY warga Kecamatan Cigalontang serta HR warga Kecamatan Cikatomas dan AB warga Kecamatan Sukaraja.
Suhardi menjelaskan seluruh kasus pencabulan kepada anak yang berhasil diungkap dilakukan oleh pelaku yang merupakan orang terdekat korban seperti ayah tiri, paman dan kakak ipar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ungkap kasus tindak asusila empat kasus berbeda dengan empat tersangka dan empat korban. Mereka masing masing kakak ipar, paman dan dua ayah tiri," kata Suhardi, Kamis (25/5/2023).
"Bujuk rayu, ancaman hingga kekerasan yang dilakukan para tersangka dalam berbuat cabul (menjadi modusnya)," sambung Suhardi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan salah satu korban bahkan dicabuli pelaku hingga hamil dan melahirkan.
"Ironis memang empat korban satu diantaranya lahirkan anak di usia belia," kata Ari ditempat yang sama.
Polisi amankan barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum dan beberapa barang lain. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81, dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.