Tangani 14 Kasus Pajak, Kejati Jabar Selamatkan Rp 3,6 M Uang Negara

Tangani 14 Kasus Pajak, Kejati Jabar Selamatkan Rp 3,6 M Uang Negara

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 25 Mei 2023 23:24 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memberangus kasus tindak pidana kejahatan perpajakan. Sepanjang 2022, ada 14 kasus tindak pidana kejahatan yang 11 di antaranya sudah disidangkan.

"Dalam kurun waktu tahun 2022, kami telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 14 dan jumlah P-21 sebanyak 14. Sementara yang disidangkan sebanyak 11 perkara," ujar Kepala Kejati Jabar Ade Sutiawarman melalui Asisten Pidana Bidang Khusus Kejati Jabar Bima Suprayoga kepada detikJabar, Kamis (25/4/2023).

Keseluruhan perkara ini berkaitan dengan perpajakan. Adapun dari jumlah perkara yang ditangani, Kejati Jabar mampu menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah memulihkan kerugian negara di sektor pajak sebesar Rp 3.607.503.200," tuturnya.

Diganjar Penghargaan

ADVERTISEMENT

Keseriusan Kejati Jabar dalam mengusut kasus tindak pidana perpajakan ini berbuah ganjaran apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Kejati Jabar dianggap sebagai mitra penegakan hukum terbaik kedua dalam memberantas kasus perpajakan.

"Ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung penuh pemberantasan tindak pidana perpajakan," kata Bima.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat mendapatkan penghargaan atas penanganan kasus pajakKejaksaan Tinggi Jawa Barat saat mendapatkan penghargaan atas penanganan kasus pajak Foto: Istimewa

Bidang Pidsus Kejati Jabar juga dianggap bisa menjadi role model penanganan perkara tindak korupsi. Dalam penanganan perkara, lanjut Bima, selain menghukum dan memberikan efek jera kepada pelaku, pihaknya turut serta mampu memulihkan keuangan negara.

"Kami juga memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola," ujar Bima.

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Ade Sutiawarman menambahkan penghargaan tersebut jadi suntikan semangat bagi jajarannya untuk terus bekerja maksimal dalam penanganan perkara.

"Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi ke depannya. Kita harus tetap melakukan evaluasi dengan mempertahankan hal-hal baik yang telah dicapai, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangannya," kata Ade.




(dir/dir)


Hide Ads