Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan ekstrem yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya memvonis Asep Yadi Nurul Hikmah tiga tahun bui. Asep adalah lelaki keji penyiksa bayi monyet di Tasikmalaya. Masih ingatkah kasus penyiksaan hewan yang menggemparkan jagat maya itu?
Kasus itu mencuat saat konten penyiksaan bayi monyet beredar di kanal Youtube pada September 2023. Bayi monyet ekor panjang bernama ilmiah Macaca fascicularis disiksa Asep. Lelaki keji itu mengebor dan memblender bayi monyet tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecaman pun bermunculan dari berbagai pihak, bahkan hingga lembaga penyelamat hewan dari luar negeri. Usai viral di media sosial, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan polisi langsung bergerak mengungkap penyiksaan keji itu.
Tak lama setelah itu, polisi berhasil meringkus Asep dan temannya. Motif soal penyiksaan bayi monyet itu pun terungkap. Asep menjual video penyiksaan bayi monyet itu ke luar negeri.
"Dijual, dijual ke kelompok psikopat di luar negeri," kata Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Wilayah VI Tasikmalaya Tatan Rustandi via sambungan telepon kepada detikJabar pada Selasa, 13 September 2022.
Asep dan rekannya yang bernama Indra digelandang ke Polres Tasikmalaya. Ia mengenakan baju oranye dengan penampilan plontos. Asep mengakui perbuatannya. Sudah 12 kali Asep menyiksa monyet. Semuanya tewas di tangan Asep.
"Kalau dari hasil penyelidikan yang masih berubah ubah, pelaku mengaku menganiaya monyet sampai 12 kali. Mati semuanya. AY ini menganiaya monyet kalau I menjual lutung," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo di Mapolres Tasikmalaya kepada awak media.
Kini, Asep harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Majelis hakim PN Tasikmalaya yang diketuai Abdul Gafur Bungin menyatakan Asep Yadi terbukti bersalah. Putusan pun diketok hakim pada 15 Desember 2022.
"Menyatakan terdakwa Asep Yadi Nurul Hikmah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menganiaya hewan sehingga mengakibatkan cacat," demikian petikan putusan PN Tasikmalaya yang dilansir detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (23/5/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000 subsidair 3 tahun kurungan," kata hakim menambahkan.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Asep Yadi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservsi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(sud/yum)