Jejak Kesadisan WN Pakistan Bunuh Janda Kaya gegara Rujuk Ditolak

Jejak Kesadisan WN Pakistan Bunuh Janda Kaya gegara Rujuk Ditolak

Faizal Amiruddin - detikJabar
Kamis, 25 Mei 2023 08:45 WIB
Pelaku pembunuhan Mamih Juju
Zahoor Ul Hasan (42), WNA asal Pakistan kini tengah menjalani masa hukuman 18 tahun penjara di Lapas Tasikmalaya. (Foto: Faizal Amiruddin)
Tasikmalaya -

Zahoor Ul Hasan (42), WNA asal Pakistan kini tengah menjalani masa hukuman 18 tahun penjara di Lapas Tasikmalaya.

Pria ini dibui karena telah terbukti membunuh mantan istrinya Mamih Juju alias Juju Juariah (45) warga Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Zahoor tega menghabisi orang yang pernah dicintainya dengan brutal pada Selasa (17/5/2022) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kilas kejadian kriminal ini berawal sekitar beberapa tahun lalu Mamih Juju memutuskan untuk mengadu nasib menjadi TKW di Malaysia.

Di perantauan, janda anak dua itu kemudian berkenalan dengan Zahoor. Benih asmara lantas bersemi diantara sejoli sesama perantau itu.

ADVERTISEMENT

Kemudian pasangan beda negara, beda kultur dan beda ras ini memutuskan untuk menikah. Perbedaan keduanya diikat jadi satu dalam ikrar perkawinan.

Juju akhirnya mengajak Zahoor pulang ke kampung halamannya di Tasikmalaya. Hasil mendulang uang di perantauan lalu dimanfaatkan oleh Mamih Juju untuk membuka usaha di kampungnya. Mereka membuka toko kelontongan dan sayuran.

Sekitar tiga tahun berjalan, pernikahan mereka awalnya berjalan dengan baik-baik saja. Usaha mereka juga cukup bagus. Toko itu terkenal dengan sebutan warung Zahoor.

Sosok Mamih Juju yang ditemukan tewas di musala rukoSosok Mamih Juju yang ditemukan tewas di musala ruko Foto: Istimewa

Namun kisah manis rumah tangga mereka tetiba berubah, Zahoor berubah menjadi sosok pemarah dan ringan tangan.

Hal ini sempat dikemukakan oleh Lina, adik Mamih Juju. Menurut Lina, semasa menjalin rumah tangga kakaknya itu sering mengeluhkan sikap kasar suaminya. "Jadi mantan suaminya itu sering KDRT," kata Lina.

Tak hanya ringan tangan, penderitaan Mamih Juju diperparah pula dengan perilaku main serong Zahoor.

"Terciduk main perempuan, akhirnya cerai," kata Lina. Dia bahkan menunjukkan foto, yang menampilkan Zahoor digelandang petugas dalam sebuah razia di hotel. Sejak Desember 2021 Mamih Juju dan Zahoor akhirnya bercerai.

Zahoor kemudian menikah lagi dengan seorang perempuan warga Kecamatam Baregbeg Ciamis.

Sementara Mamih Juju kembali sendiri dan tetap menjalankan usahanya. Hingga datang malam nahas tiba, Zahoor datang menemui Mamih Juju di tokonya.

"Maksud kedatangan Jahoor awalnya mengajak rujuk. Selain itu dia juga mempertanyakan pembagian hasil usaha atau gono-gini. Karena keduanya sudah bercerai selama 3 bulan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat pres rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/5/2022).

Perbincangan itu diduga berujung kekesalan Zahoor karena keinginannya tak dipenuhi oleh korban. "Setelah itu pelaku melakukan aksi kekerasan hingga korban meninggal dunia," kata Ibrahim.

Mamih Juju tewas dengan luka tusukan dan luka sayatan di bagian leher. Kemudian tak ada barang berharga korban yang dibawa, kecuali ponsel milik korban yang diambil Zahoor.

Kejadian itu tentu saja langsung direspons polisi dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mencurigai Zahoor, keterangan saksi dan alat bukti mengarah kepadanya.

Polisi lalu menangkap Zahoor saat sedang berada di RSU Ciamis, beberapa jam setelah kejadian mengerikan itu. Zahoor bersikeras membantah, namun polisi mampu membuktikan dengan sejumlah fakta dan alat bukti.

Hingga akhirnya perkara ini dihadapkan ke meja hijau PN Tasikmalaya, Zahoor diganjar hukuman penjara 18 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis dijatuhkan Majelis Hakim PN Tasikmalaya yang terdiri dari Dewi Rindaryati, Yuli Effendi serta Muhamad Martin Helmy pada Selasa (29/11/2022) lalu.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Zahoor dihukum 19 tahun penjara. Sebelum vonis sidang digelar selama 10 kali dengan menghadirkan 11 orang saksi, empat diantaranya saksi ahli.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads