Bunuh Marbut Masjid Indramayu, Umar Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Bui

Bunuh Marbut Masjid Indramayu, Umar Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Bui

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Rabu, 24 Mei 2023 17:20 WIB
Close up of Hand with knife following young terrified man ,Bandit is holding a knife in hand. Threat Concept
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Getty Images/iStockphoto/chingyunsong)
Indramayu -

Kasus pembunuhan marbut yang gemparkan warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Agustus 2022 lalu telah usai. Pelaku bernama Umar Arifin alias Gendut telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Vonis terhadap Umar sudah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Maret 2023 lalu. Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Yanto Ariyanto ini, Umar terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Mohammad Royan Faizan Adzim.

"Menyatakan Terdakwa Umar Arifin Alias Gendut Bin Castono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," demikian bunyi putusan hakim PN Indramayu sebagaimana dilansir detikJabar dari SIPP PN Indramayu, Rabu (24/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (Empat belas) tahun," imbuhnya.

Dalam uraiannya, terdakwa Umar Arifin alias Gendut sebelumnya merupakan salah satu jamaah di salah satu masjid. Meski sudah keluar dari jamaah pada 2017 lalu, namun terdakwa diklaim sering mendapat hujatan yang menyebutnya 'kafir'. Tersinggung atas ucapan tersebut menimbulkan rasa dendam dalam diri terdakwa.

ADVERTISEMENT

Di hari peristiwa mengenaskan itu, terdakwa melintas di Jalan Ahmad Yani Gang Maskan Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Melewati Masjid yang sempat jadi tempat belajarnya dulu mengingat dendam terdakwa.

Terpicu rasa sakit hati itu, terdakwa memarkirkan sepeda motor dan menuju lokasi lantai dua Masjid tersebut. Dia langsung membunuh salah satu jamaah.

Diketahui, korban merupakan marbut di masjid tersebut. Aksi sadis Umar berujung ditangkap polisi.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads