Polisi Ringkus Residivis Pencuri 13 Motor Warga di Karawang

Polisi Ringkus Residivis Pencuri 13 Motor Warga di Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Jumat, 19 Mei 2023 13:30 WIB
Tersangka curanmor yang berhasil diamankan Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang
Tersangka curanmor yang berhasil diamankan Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang. (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Karawang berhasil diringkus polisi, setelah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP). Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

"Atas petunjuk berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami berhasil mengamankan spesialis curanmor, setelah memnuat resah warga usai beraksi di 13 TKP di wilayah hukum Polres Karawang," ujar Tomy, saat pers rilis di Mapolres Karawang, Jumat (19/5/2023).

Spesialis curanmor tersebut diketahui bernisial DM (37) warga Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Sebelum diamankan pada kasus curanmor di 13 TKP, sebelumnya DM juga diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"13 TKP mayoritas di wilayah Karawang, tapi beberapa ada juga yang di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, pelaku ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama," kata dia.

DM melakukan aksinya mayoritas pada dini hari menjelang pagi, setelah sebelumnya mencari target secara acak sepeda motor yang akan dicuri.

ADVERTISEMENT

"Modusnya pelaku melakukan aksinya antara pulul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, biasanya pelaku sudah menentukan target secara acak sebelum beraksi," ungkapnya.

DM berhasil menggondol belasan sepeda motor hanya dengan beberapa buat mata kunci T, atau kunci palsu untuk merusak kontak sepeda motor yang menjadi targetnya.

Bersama dengan ditangkapnya DM, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci dan surat kendaraan bermotor.

"Bersama dengan penangkapan pelaku, kami juga amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor matic, 8 buah mata kuci T, 3 buah kunci kontak sepeda motor, dan satu buah STNK," paparnya.

Atas aksi tersebut, DM diganjar kurungan penjara, serta merasakan sakitnya timah panas usai mencoba memberontak saat dilakukan penangkapan.

"Pelaku sempat memberontak hingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku, atas aksinya tersebut pelaku terancam kurungan 7 tahun penjara sebagaimana pasal 363 KUHP yang kita sangkakan," ucap Tomy.

Lebih lanjut, Tomy mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dalam menyimpan barang berharga. Untuk meminimalisir terjadinya kerugian akibat tindak pidana, dan meminimalisir terjadinya peristiwa tindak pidana.

"Kami imbau agar masyarakat lebih waspada dalam mengamankan barang berharganya, untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana maupun kerugian akibat tindak pidana. Bagi pemilik kendaraan bermotor khusunya, agar lebih waspada dan mengunci ganda kendaraan saat ditinggalkan di parkir maupun di simpan di rumah," pungkasnya.




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads