Influencer harus mulai hati-hati dalam menerima endorse. Pasalnya Polres Cianjur tengah memantau dan akan tangkap pemilik akun media sosial dengan banyak follower yang mempromosikan judi online.
Hal itu sebagai tindak lanjut usai penangkapan dan pengungkapan agen judi online yang merupakan sindikat internasional dengan server di Rusia.
"Itu jadi target berikutnya. Kami akan pantau media sosial, terutama yang memiliki follower tinggi. Usai pengungkapan agen judi online ini," kata Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Rabu (17/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya undang-undang ITE sudah mengatur dan melarang siapapun untuk turut serta mempromosikan atau mendistribusikan perjudian.
"Kalau mempromosikan juga berarti turut serta. Dan itu sudah diatur dalam UU ITE," kata dia.
Oleh karena itu, Tono mengingatkan agar pemilik akun media sosial dengan banyak follower untuk tidak mempromosikan perjudian, baik judi konvensional ataupun online.
"Kalau ditemukan ada selebgram, atau influencer yang promosikan perjudian di akun media sosialnya, siap-siap kami amankan," punglasnya.
Sebelumnya, tiga agen judi online diringkus polisi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari aksinya para pelaku yang merupakan bagian dari sindikat judi online internasional ini bisa meraup ratusan juta per hari.
Tiga tersangka yakni RNH, AA dan MIH menjadi agen judi online dengan permainan casino, slot, dan lainnya. Aktivitas dilakukan di sebuah kontrakan di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah.
Adapun ketiganya merupakan sindikat judi online internasional. Server utamanya berada di Rusia.
(dir/dir)