Agen Travel Bodong Penipu Calon Jemaah Umrah Majalengka Ditangkap!

Agen Travel Bodong Penipu Calon Jemaah Umrah Majalengka Ditangkap!

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 16 Mei 2023 17:47 WIB
Tampang pelaku penipuan di Majalengka.
Tampang pelaku penipuan di Majalengka (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar).
Majalengka -

Puluhan warga Kabupaten Majalengka ditipu oleh agen travel umrah bodong. Mereka dijanjikan berangkat ke Tanah Suci pada Januari 2023 lalu.

Para korban sempat dibawa ke salah satu hotel di wilayah Tangerang. Namun, bukannya dijadwalkan berangkat untuk melaksanakan ibadah umrah, mereka malah ditelantarkan di hotel tersebut.

"Korban sebanyak 36 orang. Korban sempat dibawa ke hotel di wilayah Kota Tangerang. Sampai saat di sana kegiatan tersebut tidak ada, pelaku juga menghilang. Akhirnya mereka pulang dan melaporkan kepada kami," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menyampaikan, atas peristiwa tersebut para korban mengalami kerugian meteriil. Masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta.

"Masing-masing korban mengalami kerugian Rp27 juta, dengan dijanjikan program umrah durasi 12 hari. Total kerugiannya kurang lebih Rp941 juta," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Merespon kasus tersebut, polisi langsung menyelidiki aksi penipuan itu. Polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku agen travel umrah bodong.

Empat pelaku agen travel umrah bodong itu berinisial ES, F, KS, dan HB. Mereka kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Majalengka.

"Di sini kami sudah menangkap dan mengamankan saudari ES, saudara MF, KS dan HB," ucap Indra.

Modus penipuan yang dilakukan para pelaku, yakni dengan cara mengaku dari agen travel umrah PT IAW. Adapun siasat pelaku menawarkan layanannya itu dengan cara dor to dor.

"Saudari ES dan saudara F mendatangi sodara SN (korban), mengaku rekanan Direktur haji umrah, sebagaimana provider visa dari Travel PT IAW. Menawarkan (berangkat umroh) dengan Rp27 juta dan program 12 hari," jelas Indra.

Disinggung apakah pelaku benar karyawan dari PT IAW. Indra memastikan mereka hanya mencatut. "Perusahaannya ada. Tersangka ini mengaku bahwa dia provider atau kaki tangan dari PT tersebut, hanya mengaku. Padahal tidak, bukan karyawan PT (IAW)," kata dia.

Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 36 lembar penyerahan uang tanda terima, 19 lembar rekening koran, satu bundel company profil PT IAW, satu lembar surat kesepakatan pemberangkatan umroh, 41 koper berisi perlengkapan umroh , satu unit kendaraan mobil Camry, dan satu unit Toyota Yaris.

Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal yang berbeda. ES dan G dijerat pasal 124 jo pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara. Sedangkan KS dan HB dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.

(mso/mso)


Hide Ads