Siasat Farel Menyusup ke Indekos dan Bius Korban demi Hasrat Jahat

Siasat Farel Menyusup ke Indekos dan Bius Korban demi Hasrat Jahat

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 16 Mei 2023 10:15 WIB
Poster
Kekerasan Seksual (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Polisi menangkap pria bejat berinisial Farel (FAZ). Pria berusia 23 tahun asal Cimahi itu nekat membius seorang perempuan, dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korbannya. Karena hasrat bejat, FAZ pun bersiasat untuk bisa masuk ke indokes korbannya.

Cerita bejatnya FAZ itu terungkap saat dirinya digiring ke tahanan Polres Cimahi. Polisi menjerat FAZ dengan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau pasal 290 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kala itu, kejadian kekerasan seksual yang dilakukan FAZ terjadi pada akhir April. Korbannya berinisial E, perempuan yang tinggal di salah satu indekos di Jalan Budi, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FAZ kala itu langsung tertarik dengan E. Lelaki bejat itu pun kemudian menyusun rencana. Tujuannya, bisa masuk indekos E tanpa diketahui siapapun.

FAZ memilih melancarkan waktunya pada dini hari. Tepat saat orang-orang tertidur pulas. Saat itu, korbannya juga sedang tertidur. FAZ masuk indekos korbannya melalui jendela. Perlahan ia masuk tanpa mengganggu tidur E.

ADVERTISEMENT

Usai berhasil masuk ke indekos E. FAZ kemudian langsung membius E yang tengah tertidur dengan cairan bius.

"Pelaku ini pada dini hari di hari kejadian, memasuki kos-kosan korban secara diam-diam melalui jendela. Dia membawa alat yang disiapkan berupa cairan bius, pelaku membius korban yang sedang tertidur," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara di Mapolres Cimahi, Senin (15/5/2023)

E yang tertidur pulas langsung tak sadarkan diri gegara cairan bius FAZ. Usai melihat korbannya itu tak sadarkan diri, FAZ langsung melakukan kekerasan seksual terhadap E.

"Akibat perbuatannya itu pelaku ini merasa hasratnya terpuaskan. Pelaku ada di dalam kamar kos-kosan itu sekitar 20 menit. Tapi saat hendak melakukan tindakan lainnya, korban keburu bangun. Kemudian pelaku bisa diamankan," ujar Luthfi.

Luthfi menyebut tak ada aksi persetubuhan dari tindak pidana asusila yang dilakukan FAZ. Kendati demikian perbuatan yang dilakukannya itu sudah memenuhi unsur tindak pidana.

"Tidak sampai terjadi persetubuhan karena korban keburu bangun. Tapi perbuatan itu sudah masuk kategori tindak pidana asusila. Pelaku ini tinggal di kos-kosan tidak jauh dari kos-kosan korban. Korban dan pelaku tidak saling kenal," ujar Luthfi.

"Saat ini untuk tersangka FAZ sudah kami amankan setelah dia melakukan tindak pidana asusila terhadap korban E di kos-kosannya," ujar Luthfi menambahkan.

Modus yang dilakukan FAZ melakukan tindak pidana asusila terhadap korban E tergolong modus baru. FAZ membius korbannya sampai tak sadarkan diri. "Jadi dia ini membekali diri dengan cairan obat bius saat melakukan aksi asusila itu. Untuk beberapa kasus yang kami tangani, modus dengan obat bius ini tergolong baru," kata Luthfi.

(sud/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads