Eks Petinggi Wika Beton Kenal Sekretaris MA dari Charly van Houten

Eks Petinggi Wika Beton Kenal Sekretaris MA dari Charly van Houten

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 15 Mei 2023 16:13 WIB
Sidang kasus suap MA.
Sidang kasus suap MA (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus suap dengan terdakwa deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka. Di persidangan tersebut, Dadan dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK soal hubungannya dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Dadan Tri mengaku tidak mengenal Hasbi Hasan. Ia bekalangan baru mengetahui sosok Hasbi Hasan itu karena kebetulan istrinya pernah menjadi mahasiswa bimbingan tesis S2 oleh Hasbi.

"Tapi saya tidak kenal baik, tidak kenal persis. Saya hanya tahu ceritanya saja dari istri saya," kata Dadan Tri, Senin (15/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan BAP sewaktu Dadan Tri diperiksa penyidik Komisi Antirasuah. Rupanya Dadan Tri bisa mengenal Hasbi Hasan melalui perantara mantan vocalis ST 12 Charly van Houten yang diketahui pernah berbisnis dengan Sekretaris MA tersebut.

"Mengenal Hasbi sebagai pada awalnya Direktur Pengadilan Agama di MA tahun 2017. Istri saya adalah orang yang pertama kali mengenalkan Hasbi dengan saya sebagai dosen pembimbing tesis istri saya," ungkap JPU KPK.

ADVERTISEMENT

"Pada saat ini Hasbi setahu saya menjabat Sekretaris Mahkamah Agung. Saya lalu tahu Hasbi dari temen saya dari Charly van Houten. Charly sempat memberi tahu kepada saya pernah memiliki hubungan bisnis dengan Hasbi Hasan," ungkap JPU KPK menambahkan yang langsung dibenarkan Dadan Tri.

Meski tidak mengenal secara jauh Hasbi Hasan, Dadan Tri mengaku pernah menemui Hasbi di kantor MA sekitar tahun 2022. Tapi, Dadan kembali berdalih pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan urusan perkara apapun di Mahkamah Agung.

"Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022," kata Dadan.

"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" tanya JPU KPK.

"Ada urusan pribadi," jawab Dadan singkat.

Sebagaimana diketahui, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA. KPK kini secara resmi telah menaikkan status Hasbi dari saksi menjadi tersangka.

Selain Hasbi, satu orang pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta itu diketahui bernama Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris PT Wika Beton.

Dugaan keterlibatan Dadan sendiri diungkap Jaksa KPK di persidangan. Ada dua jalur suap yang berputar di lingkungan Mahkamah Agung yang salah satunya melalui perantara Dadan.

JPU KPK Wawan Yunarwanto saat itu mengatakan ada modus jalur bawah dan jalur atas dalam perkara suap Hakim Agung MA. Jalur bawah dilakukan sejumlah PNS MA seperti Desy Yustria hingga Muhadjir Habibie, sementara jalur atas melalui perantara mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto senilai Rp 11,2 miliar.

"Jalur atas ini ada yang digunakan melalui Dadan kemudian Sekma (Sekretaris Mahkamah Agung) kemudian hakim di Mahkamah Agung, jadi dua jalur ini," katanya kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023) malam.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads