LH (35), seorang ibu rumah tangga di Cianjur ditangkap polisi terkait kasus penipuan berkedok arisan bodong. Bahkan dari aksinya menipu puluhan korban, pelaku berhasil meraup Rp 1 miliar.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan terungkapnya kasus penipuan berkedok arisan itu berawal dari laporan salah satu korban di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya menangkap LH pelaku dari aksi penipuan berkedok arisan bodong," kata dia, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, LH menawarkan lelangan arisan atau menawarkan untuk membeli arisan tersebut dengan keuntungan melebihi nilai pembelian arisan.
"Jadi korban ini ditawarkan lelang arisan. Nilai arisannya itu 30 persen lebih murah dari total uang yang dijanjikan akan didapat korbannya apabila sudah giliran mendapatkan arisannya," ujar dia.
Namun, faktanya slot lelangan tersebut adalah fiktif atau tidak ada. "Arisannya sebenarnya tidak ada, pelaku menjual arisan fiktif untuk meraup uang dari pada korbannya," ucap dia.
Menurutnya total korban penipuan tersebut berjumlah 50 orang dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Baca juga: Pemerkosa Siswi SMK di Cianjur Ditangkap! |
"Dari satu orang pelapor berinisial NN yang merupakan korban mengalami kerugian kurang lebih 300 juta rupiah, sementara korban-korban yang lain yang berjumlah kurang lebih 50 orang. Total kerugian pada korban sekitar Rp 1 miliar," kata dia.
Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. "Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.
Sementara itu, LH mengaku menggunakan uang hasil penipuannya untuk keperluan pribadinya. "Untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya singkat.
(dir/dir)