Pemerkosa Siswi SMK di Cianjur Ditangkap!

Pemerkosa Siswi SMK di Cianjur Ditangkap!

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 12 Mei 2023 15:11 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Cianjur -

SSA (24) sopir angkot pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMK di Cianjur berhasil diringkus polisi. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan pelaku sempat kabur usai mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban. Namun pada akhirnya pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Kecamatan Warungkondang.

"Pelaku sempat kabur-kaburan, tapi pada akhirnya anggota Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pada Rabu (10/5) lalu. Atau hanya beberapa hari setelah laporan masuk," kata dia, Jumat (12/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa dan menyekap korban di sebuah kosan di kawasan Jalan Rumah Sakit.

"Sebelum disetubuhi, korban juga dicekok minuman keras," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, pelaku mengakui bahwa hanya sekali menyetubuhi korban. "Pengakuannya hanya sekali (memperkosa korban). Tapi kami kami dalami dan periksa lebih lanjut. Termasuk kaitan penyekapannya," ucap dia.

Tono menuturkan, atas perbuatannya SSA dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

Sebelumnya, Seorang siswi SMK di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga menjadi korban pemeriksaan oleh sopir angkot. Bahkan korban sempat disekap selama beberapa hari di kosan pelaku.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads